Selingkuh Hingga Nikah Siri, Seorang PNS di Karawang Akan Dilaporkan Istrinya
CYBER88 | Karawang -- Diselingkuhi suami hingga menikah siri dengan PIL (Perempuan Idaman Lain), NH berencana akan melaporkan suaminya yang berstatus Guru PNS di Kecamatan Pedes, Karawang - Jawabarat ke Disdikpora Karawang.
Menurutnya, hal tersebut dia lakukan atas dasar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
NH berharap, suaminya yang berinisial K yang telah menikah siri dengan M diberikan sanksi tegas berdasarkan regulasi aturan yang ada.
"Selama ini saya diam karena mempertimbangkan anak - anak, namun ketika diusik dan K tidak mau bertanggungjawab terhadap anaknya dari pernikahan yang Sah dengan saya, maka saya pun tidak akan segan - segan melaporkannya ke instansi dan pimpinannya dimana K berkerja dan berstatus Guru PNS dilingkup Disdikpora Karawang." Tegasnya, Rabu (08/03/2023)
NH pun berencana akan menuntut Haknya sebagai isteri yang sah berdasarkan undang - undang yang berlaku sebagai efek jera agar jangan berbuat semena - mena, apalagi K sudah disumpah.
NH berharap dengan adanya laporan yang akan diajukannya bisa mendapatkan keadilan atas hak sebagai isteri yang Sah yang selama ini dia diamkan karena berbagai pertimbangan.


Komentar Via Facebook :