Pria Ini Ditangkap Polisi, Simpan Sabu di Bra Istrinya
CYBER88 | Siak - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siak Polda Riau menangkap seorang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis diduga jenis shabu di Jalan Lintas Perawang – Dayun K 56 Rt.28 RW 11, Kampung Sawit Permai Kecamatan Dayun Kabupaten Siak pada Jumat (10/3/). Sabtu, (11/03/23).
M (46) diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti 32 paket diduga Narkotika Jenis Sabu berat kotor 9.56.
Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja melalui Kasi Humas Polres Siak AKP Ubaidillah menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.
“Dari informasi yang didapat Kita langsung memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin oleh Ipda Nober MJ. Sinaga untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut," kata Kasi Humas, Sabtu (11/3/2023).
Kasi Humas menjelaskan, dari hasil penyelidikan pada hari Jumat tanggal 10 Maret 2023 sekira pukul 21.30 WIB, personil Sat Resnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku.
"Saat dilakukan penggeledahan dirumah terduga pelaku ditemukan penggeledahan ditemukan ditemukan 32 (tiga puluh dua) Paket diduga Narkotika Jenis Shabu tersebut di simpan didalam Bra Istrinya yang diletak diatas meja didalam kamar rumah terduga pelaku," beber Kasi Humas Polres Siak.
“Dilakukan introgasi bahwa tersangka mengakui mengakui 32 (tiga puluh dua) Paket diduga Narkotika Jenis Shabu tersebut ia peroleh dari SG," tambahnya. **


Komentar Via Facebook :