Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku

CYBER88 | Ambon - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku, menggelar Rapat Paripurna dalam Rangka Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2022, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku, pada Selasa (23/5/2023).

Hadir pada kesempatan itu Wakil Gubernur Maluku Drs. Barnabas Nathaniel Orno, Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur G. Watubun, ST, Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK Laode Nusriadi, para Wakil Ketua DPRD, Ketua BPK Perwakilan Maluku, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Maluku, Forkopimda Provinsi Maluku, Pimpinan Perguruan Tinggi di Provinsi Maluku, Pimpinan OPD Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, dan unsur lainnya.

Watubun dalam kesempatan tersebut mengatakan, atas kerjasama yang baik antara DPRD Provinsi Maluku dengan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Maluku, dan Pemerintah Daerah, dengan bangga bersyukur bahwa kali ini empat kali berturut-turut, kita memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2022.

“Sebagaimana kita pahami bersama bahwa ada 4 jenis opini yang diberikan oleh BPK dan salah satunya adalah WTP, dimana tahun 2019, 2020, 2021 dan 2022 Pemerintah Daerah Provinsi Maluku, mampu memperoleh penilaian opini dari BPK yaitu Wajar Tanpa Pengecualian, itu berarti bahwa laporan keuangan dibuat berdasarkan bukti-bukti dan dianggap telah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan.” Tambahnya.

Atan nama DPRD Provinsi Maluku Watubun, juga menyampaikan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada BPK Provinsi Maluku atas kerjasama yang terbina selama ini, dan diharapkan bisa ditingkatkan lagi pada masa-masa yang akan datang.

Di tempat yang sama, Wagub dalam sambutannya menyampaikan, untuk memenuhi kewajiban konstitusional sesuai amanat Pasal 56 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan pasal 191 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Pemerintah Provinsi Maluku telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022, kepada BPK Provinsi Maluku untuk dilakukan audit.

“Setelah melewati proses pemeriksaan, hari ini Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku mendapat opini Wajar Tanpa Pengeculian (WTP), atau dinilai telah memenuhi prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik, capain ini adalah untuk keempat kalinya secara berturut-turut dari tahun 2019-2022 yang dicapai pada masa pemerintahan 2019-2024” Ujarnya.

Orno menjelaskan, Pemerintah Provinsi Maluku akan segera menindaklanjuti rencana aksi atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan dimaksud sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan.

“Dibutuhkan komitmen bersama dan konsistensi dari seluruh pemangku kebijakan untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan, dari yang lebih baik kedepan, secara transparan dan akuntabel.” Terangnya.

Untuk diketahui pada kesempatan itu juga turut dilakukan Penyerahan dan Penanda tanganan Berita Acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2022.

Komentar Via Facebook :