Berkas Perkara Kasus BTS 4G yang Menjerat Sekjen Partai Nasdem Dilimpahkan Ke Jaksa Penuntutan
CYBER88 | Jakarta -- Berkas perkara kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah dilimpahkan penyidik ke jaksa penuntutan. Eks menkominfo itu hanya dijerat pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sementara, Sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tersangka Johnny Gerard Plate (JGP) yang sebelumnya mendapatkan sorortan menghilang.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana dalam siaran pers menyampaikan, berkas perkara tersangka Johnny Plate sudah dilimpahkan ke tim penuntutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pada Jumat (9/6/2023).
“Penyidik Jampidsus telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau tahap dua atas berkas perkara tersangka JGP (Johnny G Plate --Red),” kata Ketut, Jumat (9/6/2023).
Dijelaskan Ketut, dalam berkas perkara itu, penyidik hanya menjerat tersangka Johnny Plate dengan tiga sangkaan, yakni sangkaan dalam Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3, juncto Pasal 18 UU 31/1999-20/2001 tentang Tipikor.
Ketut belum menjelaskan alasan tak ada sangkaan TPPU dalam berkas perkara yang dilimpahkan tersebut.
Akan tetapi, dia menerangkan, setelah dilakukan pelimpahan berkas perkara tersebut, tim jaksa penuntutan akan segera menyusun dakwaan sebagai syarat lanjutan pelimpahan berkas perkara ke pengadilan.
“Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, tim jaksa penuntut umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersangka JGP ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Ketut.
Sementara tersangka Johnny Plate menunggu persidangan dan putusan hukum, penyidik tetap menerapkan status penahanan terhadap mantan menteri dari Partai Nasdem tersebut.
“Untuk kepentingan dalam tahap penuntutan, tersangka JGP masih dilakukan penahanan di Rutan Kejari Jaksel,” Tukas Ketut.


Komentar Via Facebook :