Jual Anak Bawah Umur ke Pria Hidung Belang, Ibu Muda di Musi Banyuasin ini Harus Berurusan dengan Polisi
CYBER88 | Musi Banyuasin, -- Seorang ibu muda di Musi Banyuasin Sumatera Selatan berinisil K (23) harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran telah menjual anak di bawah umur.
K menjual anak di bawah umur kepada pria hidung belang di sebuah penginapan, Kelurahan Kayu Are, Kecamatan Sekayu, Musi Banyuasin, Minggu (26/6/2023). Hal tersebut sempat mengegerkan warga Banyu asin.
Atas perbuatannya, kini ibu muda itu sudah dibekuk Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Polres Musi Banyuasin, bersama Polsek Sekayu Kota.
Berdasarkan informasi, korbanya adalah LA (15) anak di bawah umur yang dipaksa oleh tersangka untuk melayani nafsu lelaki hidung belang.
Tersangka menjual anak dibawah umur ini dengan tarif Rp 400ribu untuk sekali kencan.
Sementara sang mucikari mendapatkan imbalan sekali kencan sebesar Rp100ribu.
Aparat Kepolisian yang mendapat laporan dari warga adanya penjualan anak dibawah umur, langsung Mendatangi lokasi.
Selain mengamankan IRT yang merupakan mucikari, polisi juga mengamankan Satu kotak alat pengaman, dan pakaian korban.
Kasat Reskrim, AKP Moris Ris Widhi Harto dalam keterangannya mengatakan, tersangka IRT ini ditangkap saat dirinya tengah menjual anak dibawah umur untuk melayani nafsu Pria hidung belang, diduga sudah beberapa kali dilakukan oleh tersangka.
"Kita tangkap seorang IRT yang juga sebagai mucikari, dirinya menjual anak dibawah umur yang masih berusia 15 Tahun kepada pria hidung belang. Kita masih melakukan penyidikan dan pengembangan, diduga masih ada beberapa anak dibawah umur yang menjadi korban" Beber Kasat Reskrim mewakili Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Siswandi, Senin (27/6/2023).
Kasat Reskrim menyatakan, akibat perbuatanya, Tersangka IRT ini dijerat dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2014, serta Undang-Undang No 23 Tahun 2003 tentang perlindungan Anak, atau Undang-undang No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan terancam hukuman 15 Tahun penjara, serta denda Enam Ratus Juta Rupiah. (*EFK)


Komentar Via Facebook :