LSM GEMPURI: Kejati Riau Segera Ungkap Dugaan Korupsi Anggaran Belanja Pegawai Di OPD BPKAD Provinsi
CYBER88 I Pekanbaru- Terkait Dugaan korupsi anggaran belanja pegawai pada organisasi perangkat daerah (OPD) Badan pengelola keuangan dan aset daerah (BPKAD) provinsi Riau TA. 2020 senilai puluhan Milyar, yang menjadi fokus perhatian aktivis LSM Gempur Riau.
"Sebelumnya kita telah melakukan aksi unjuk rasa damai ke Kejati Riau, sesuai pengkajian dan perbandingan dengan anggaran belanja pegawai pada TA 2021 dengan realisasi Rp 18.792.783.368,00 . Sehingga dugaan Mark-up penggelembungan anggaran perlu dipertanggung jawabkan," ungkap Arif , kepada Cyber88, Selasa (11/07).
Dalam penuturan Bung Arif, seperti yang pernah di sampaikan oleh Mendagri Tito Karnavian di salah satu media pada pertengahan tahun 2021 silam yang mengatakan "begini modus kepala daerah di bodohi lewat belanja pegawai" serta pernyataan Menkeu Sri Mulyani pada Juni 2023 bukanlah omong kosong belaka, dimana Menkeu Sri Mulyani mengatakan bahwasanya APBD di dominasi oleh belanja pegawai
"Nah apakah temuan kita ini adalah bagian dari modus membodohi kepala daerah seperti yang di sampaikan oleh Mendagri atau seperti yang di sampaikan oleh Menkeu," kata Bung Arif nada bertanya.
Oleh karena itu LSM Gempur mengharapkan kepada institusi penegak hukum dapat mengungkap tabir dugaan korupsi anggaran belanja pegawai pada OPD BPKAD provinsi Riau tahun anggaran 2020 yang dinilai merugikan negara puluhan milyar, dari yang semula dianggarkan sebesar Rp. 101.545.680.377,31dengan realisasi sebesar Rp 50.684.504.065.00, kepala daerah dalam hal ini Gubernur Riau Samsuar mengetahui dan dapat membantu APH agar dugaan korupsi ini menjadi jelas.
Disebutkan, dugaan korupsi anggaran belanja pegawai pada organisasi perangkat daerah (OPD) Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau tahun anggaran 2020 senilai puluhan milyar yang menjadi fokus perhatian, disinyalir dilakukan secara sistematis dan terstruktur yang melibatkan sejumlah pejabat Pemerintah Daerah Provinsi Riau yang duduk Dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Menurut Gempur, modus operandi yang diduga dilakukan terindikasi markup pengelembungan anggaran dan atau terindikasi data ASN fiktif/ganda, berupa belanja gaji, tunjangan atau tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Diharapkan, tentunya tegaknya rasa keadilan di masyarakat terhadap uang rakyat yang di alokasikan pada belanja pegawai pada tidak langsung APBD Pemprov Riau TA 2020 itu, diminta pihak Kejati Riau dapat segera melakukan proses hukum.
"Kami akan kawal kasus ini hingga tabir dugaan korupsi sebesar 20 M lebih terungkap, juga Kejati Riau serius memproses penganggaran dan menangkap tim TAPD yang terlibat korupsi anggaran ini", ujar Bung Arif berharap.*


Komentar Via Facebook :