Selain Diduga Gelapkan Uang Tabungan Siswa, Oknum Guru SDN 1 Kertajaya Dinilai Langgar Kedisiplinan dan Etika PNS
CYBER88 | Ciamis, -- Adanya ulah beberapa oknum guru di Kabupaten Ciamis yang telah tega memakai uang tabungan siswa di SDN 1 Kertajaya, kian mendapat sorotan dari berbagai pihak termasuk beberapa tokoh masyarakat.
Pasalnya, selain para oknum guru tersebut menggunakan uang untuk kepentingan pribadi tanpa izin yang punya dan diduga telah melakukan penggelapan, para oknum itu dinilai telah melanggar kedisiplinan dan etika PNS. Hal ini juga sangat merugikan siswa karena hingga kini belum bisa mengambil uang tabungannya.
Ironisnya, penggunaan uang tabungan siswa tanpa izin yang menabung, diketahui oleh Kepala Sekolah. Namun, hanya dibiarkan meskipun kat tersebut melanggar aturan yangberlaku.
Menurut mereka, kejadian ini tentunya harus mendapatkan respon cepat dan ketegasan dari pihak - pihak terkait dari mulai Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, BKSDM, termasuk Inspektorat yang mempunyai tugas membantu Bupati untuk membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah termasuk wilayah pendidikan.
“Atau, Bupati Ciamis harus turun tangan kalau dinas dinas terkait lamban dalam menyikapi hal ini,” Kata salah satu tokoh masyarakat.
Usai munculnya pembritaan terkait hal ini, Elan Suherlan, Kepala Sekolah SDN 1 Kertajaya saat kembali dikonfirmasi, melalui pesan WhatsApp menjelaskan, bahwa dari jumlah total hampir 500 juta yang dipinjam 3 guru tersebut, termasuk uang tabungan siswa lulusan ajaran 2022 - 2023 sejumlah 212.250.500 yang harusnya dibagikan kepada siswa, hingga saat ini belum bisa dibagikan tulisnya.
Di berita sebelumnya, Elan menyebutkan ada tiga guru yang memakai uang tabungan siswa yakni, Eman mantan guru siswa SDN 1 Kertajaya yang sekarang pindah tugas ke SDN 3 Kertajaya dengan status PNS, Suheni mantan guru SDN1 Kertajaya yang sekarang pindah ke Jawa Tengah dengan status guru honorer dan Yeti Supriati guru SDN 1 Kertajaya dengan status PNS.
Terkait hal ini, Dinad Pendidikan Kabupaten Ciamis sudah memanngil Kepala Sekolah beserta dengan guru - guru tersebut 4 kali untuk segera menyelesaikan masalah ini.
Sementara itu, Heri, Inspektorat Pembantu (Irban) Kabupaten Ciamis, saat dimintai keterangan soal adanya oknum guru dengan status PNS yang diduga melanggar Kode etik hingga berdampak merugikan siswa beserta orang tua, dengan singkat dia mengatakan, “belum ada tembusan dari Dinas Pendidikan ke Inspektorat terkait hal ini”.
“Terimakasih atas informasinya dari rekan Media,” Katanya, Rabu (12/7/2023).
Adanya pernyataan pihak Inspektorat yang mengatakan pihaknya belum pernah mendapat tembusan setelah Dinas Pendidikan4 kali memanggil Kepala Sekolah dan oknum guru tersebut menimbulkan kecurigaan bagi masyarakat. Mereka menduga, jangan - jangan Dinas Pendidikan pun belum memberikan tembusan terhadap Bupati Ciamis melalui BKSDM terkait adanya oknum PNS tersebut
Seharusnya, ketika ada kejadian seperti di SDN 1 Kertajaya, sudah menjadi kewajiban Dinas Pendidikan untuk memberikan tembusan secara tertulis kepada Bupati melalui BKSDM.
Hal tersebut perlu dilakukan untuk dijadikan sebuah bahan kajian Bagi Dinas - Dinas terkait diantaranya Dinas Pendidikan, BKSDM, Inspektorat, Kabag Hukum dan Bupati Ciamis, sejauh mana letak pelanggaran oknum PNS tersebut,” ucapnya.
“Harus ada sanksi berat bagi PNS yang melanggar kode etik,” Imbuhnya. (Samsu)


Komentar Via Facebook :