Nasabah Berumur 12 Tahun Ko Bisa Dapat Kredit dari PNM Mekar Cidolog? Warga: Diduga Oknum Kepala Cabang Loloskan Pinjaman
CYBER88 | Ciamis – Perjanjian kredit bisa diartikan sebagai perjanjian pinjam meminjam antara bank sebagai kreditur dengan nasabah sebagai debitur dalam batas waktu yang telah ditentukan dengan disertai bunga. Selain itu pula bisa juga dipersamakan dengan perjanjian utang piutang.
Karena kredit termasuk perjanjian, maka untuk membuat suatu perjanjian juga harus berdasarkan Pasal 1329 KUH Perdata yang disebutkan bahwa setiap orang berwenang membuat perikatan, kecuali jika ia dinyatakan tidak cakap untuk hal itu.
Adapun, yang dimaksud dengan “tidak cakap” dalam Pasal 1330 KUH Perdata adalah orang yang belum dewasa, di bawah pengampuan, dan perempuan yang telah menikah.
Mengapa batasan usia atau kecakapan seseorang untuk melakukan perbuatan hukum penting dalam suatu perjanjian?
Pasal 1320 KUH Perdata menentukan syarat sahnya suatu perjanjian yang terdiri atas: Sepakat mereka yang mengikatkan diri, Cakap untuk membuat suatu perikatan, Mengenai hal sesuatu tertentu dan Suatu sebab yang halal.
Kecakapan para pihak merupakan syarat subjektif suatu perjanjian. Jika syarat tersebut tidak terpenuhi, maka perjanjian tersebut dapat dimintakan pembatalannya.
Terkait dengan kecakapan atau batas usia untuk melakukan pinjaman atau kredit di bank, pada dasarnya tidak ada aturan yang secara spesifik mengatur batas minimum usia peminjam untuk melakukan pinjaman/kredit.
Hanya saja, kata “dewasa” yang dimaksud dalam Pasal 1330 KUH Perdata tersebut mengacu Pasal 330 KUH Perdata yaitu seseorang yang telah menginjak usia 21 tahun dan/atau telah menikah walaupun belum mencapai usia tersebut, sudah dianggap dewasa.
Namun yang terjadi di salah satu Bank Syariah yakni PNM (Pemodalan Nasional Madani) Mekar Cabang Cidolog Ciamis ada Debitur (Nasabah) yang baru berusia 12 tahun mendapatkan pinjaman dari Bank tersebut.
Nasabah berinisial SP yang baru berumur 12 tahun itu mendapatkan pinjaman sebesar Rp.3juta pada 20 juni 2023 dengan angsuran Rp.75 ribu per dua minggu untuk 50 kali angsuran.
Hal tersebut tentu saja mendapat perhatian dari beberapa pihak. Beberapa warga menduga adanya permainan yang dilakukan oleh oknum di PNM Mekar tersebut. Mereka pun menduga adanya keterlibatan Kepala Cabang.
AR seseorang yang mengetahui persis soal pinjaman (Kredit) tersebut mengatakan, dari uang pinjaman sebesar 3 juta tersebut, dipotong 150 ribu sebagai simpanan atau disebut uang pertanggung jawaban nasabah selama masih punya sangkutan, nanti setelah lunas baru bisa diambil.
“Dalam hal ini, disinyalir oknum Kepala PNM Mekar Cabang Cidolog mengetahui bahwa nasabah tersebut masih dibawah umur namun meloloskan pengajuan pinjaman,” ungkap AR dengan nada heran saat diwawancara Cyber88.co.id, Rabu (20/3/2023)
AI, Kepala PNM Mekar Unit Cidolog dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberi tanggapan.
“Mohon ma'af. untuk informasi ini, belum bisa saya sampaikan secara langsung, nanti saya infokan kembali" tulis AI. (Samsu)


Komentar Via Facebook :