DD Tahun 2021 Desa Cicapar Banjarsari Jadi Sorotan, Ketua Manggala Garuda Putih Ciamis Minta Inspektorat Lakukan Audit

CYBER88 | Ciamis - Anggaran Dana Desa tahun 2021 Desa Cicapar Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis Provinsi Jawa Barat jadi sorotan.
Egi Sudrajat, Ketua Ormas Manggala Garuda Putih Kabupaten Ciamis mengungkapkan, dari total anggaran tahun 2021 yang menjadi sorotan adalah, penyediaan sarana atau aset tetap perkantoran ( Pengadaan Laptop), pada tahap 1 sebesar Rp 20.500.000,tahap 2 sebesar Rp 34.950.000, tahap 3 sebesar Rp 40.085.600.
"Jika ditotalkan, anggaran pengadaan Laptop di Desa Cicapar tahap 1,2,&3 tahun 2021 sebesar Rp 95.535.600.sungguh nilai yang fantastik dan diduga dialihkan untuk sarana prasarana diluar ketentuan dana desa," Kata Egi pada Cyber88.co.id, Selasa (19/9/2023).
Menurut dia, selain anggaran laptop, yang menjadi sorotan dari anggaran dana desa tahun 2021, 2022, 2023 yang diduga belum sepenuhnya direalisasikan adalah program fasilitas jamban umum (ODF ).
"Adanya hal tersebut, Inspektorat Kabupaten Ciamis harus segera melakukan Audit dan menindak tegas apabila ada temuan penyelewengan anggaran," ucap Egi.
Ditemui awak media, Kasi Kesejahteraan Desa Cicapar mengatakan bahwa dirinya tidak tau menahu terkait anggaran untuk infrastuktur.
Setau saya, untuk ODF anggaran 2021, 2022, 2023 yang bersumber dari dana desa belum 100% selesai. Untuk lebih jelas, silahkan konfirmasi ke pak Kades, "singkatnya.
Sementara, Imat Rohimat, Kepala Desa Cicapar menjelaskan bahwa anggaran senilai puluhan juta tersebut bukan hanya untuk pengadaan laptop saja.
Ada sebagian anggaran yang digunakan untuk sarana prasarana yaitu meja pelayanan atau resepsionis," ungkapnya saat ditemui awak media.
Menurut Imat, untuk program fasilitas jamban umum (ODF), semuanya telah direalisasikan kecuali tahun 2023, masih dalam tahap proses pengerjaan dan semuanya pasti sirealisasikan memenuhi kebutuhan masyarakat dan kemajuan desa Cicapar.
Inspektorat Kabupaten Ciamis melalui Saeful sebagai Irban Khusus menyatakan. dalam klu dana desa, tidak ada alokasi untuk sarana prasarana seperti (Meja resepsionis).
Apabila terjadi pengalihan anggaran, yang awalnya untuk pengadaan laptop dan sebagian dialihkan untuk pembuatan meja resepsionis, maka harus ada berita acara yang diketahui oleh BPD, perangkat desa, LPM dan tokoh masyarakat sesuai dengan APBDES, "Terangnya.
Soal permintaan Audit, saya belum bisa menentukan, hal tersebut harus sesuai SOP dan surat perintah dari pimpinan kami dalam hal ini Inspektur Inspektorat Kabupaten Ciamis" pungkasnya. (Samsu)
Komentar Via Facebook :