Incar Uang 20 Juta Seorang Kuli Bongkar Muat Singkong Nekat Habisi Nyawa Rekanya
CYBER88 | Lampung - Aksi sadis yang di lakukan oleh S alias TG (45) kuli bongkar muat singkong kepada rekanya yang mengakibatkan hilang nya nyawa Pembadi Harianja (61) seorang pemborong singkong warga Gedung Bandar Rahayu Kecamatan Gedung Meneng Kabupaten Tulang Bawang, 24/09/2023.
Aksi nekat pelaku bermula dari niat pelaku ingin menguasai harta korban senilai Rp. 20.000.000,00 dengan cara mencuri dari korban, akan tetapi saat hendak melakukan aksinya pelaku S alias TG (45) di ketahui oleh korban PH(61) karna panik dan merasa korban mengenalinya akhirnya pelaku nekat menghabisi nyawa korban dengan cara membacok kepala korban sebanyak tiga kali kemudian pelaku memukul dada korban dengan katu balok sebanyak satu kali, hingga mengakibatkan hilangnya nyawa korban, lalu pelaku memasukan jasat korban kedalam sumur.
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, SIK, MH mengatakan pelaku beserta barang bukti sudah di amankan di Mapolres Tulang Bawang dan pelaku dikenakan tiga pasal berlapis yakni pasal 338 KUHP, pasal 365 ayat 3 KUHP dan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
"Aksi sadis yang di lakukan pelaku ini terjadi pada hari kamis (17/08/2023) sekira pukul 19.45 WIB, di dalam rumah korban yang memang korban tinggal sendiri, niat awal pelaku ini hanya akan melakukan curas namun karna kepergok pelaku lalu menghabisi nyawa korban," Kata kasat.
"Pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Tulang Bawang," Tutupnya.


Komentar Via Facebook :