Kejaksaan Negeri Dumai Berhasil Menangkap Seorang Terpidana DPO

CYBER88 | Dumai ----- Pihak personil Kejaksaan Negeri Dumai kabar nya berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang terpidana DPO ( Daftar Pencarian Orang ). Kamis (05/10)
Penangkapan terhadap tersangka bernama Irobi Setiawan alias Robi, yang masuk daftar pencarian orang (DPO) tersebut, menurut pihak Kejaksaan Negeri Dumai dilakukan oleh tim eksekutor Kejari Dumai pada hari kamis dini hari sekitar jam 01.00 WIB di daerah Duri Kabupaten Bengkalis.
Hal tersebut tertuang di dalam rilis siaran Pers Nomor : PR-475/L.4.11/Dti.1/10/2023 Kejaksaan Negeri Dumai. Dimana sebelumnya terpidana tersebut menurut Kepala Kejari Dumai,
Melalui Humas (Plh.), TABAH SANTOSO, S.H., M.H. telah keluar dari penjara setelah menjalani hukuman 8 bulan penjara dalam kasus pencurian sepeda-motor yang selalu meresahkan warga.
"Selama menjalani penjara selama 8 bulan, ia juga menurut pihak Kejari Dumai turut menjalani sidang untuk yang kedua kalinya dan dituntut pertanggungjawaban pidana atas pencurian lainnya dengan barang bukti sepeda-motor dan korban yang berbeda" jelas Tabah.
Sayangnya, penuntutan perkara yang kedua menurut rilis Kejaksaan Negeri Dumai, terpidana Robi dianggap nebis in idem oleh hakim Pengadilan Negeri Dumai. Dengan alasan karena pencurian yang kedua dinilai telah turut dipertanggungjawabkan secara pidana dalam sidang perkara yang pertama sehingga ia tidak dapat lagi dijatuhi hukuman.
Atas putusan nebis in idem tersebut, jaksa pun menurut rilis pihak Kejaksaan Negeri Dumai mengajukan upaya hukum hingga sampai tingkat kasasi dengan alasan bahwa penuntutannya tidak nebis in idem atau tidak menuntut dua kali atas perbuatan yang sama.
" Tentu jaksa memberikan pertimbangan-pertimbangan yuridis yang kuat agar permohonan kasasinya diterima. Atas pertimbangan tersebut, akhirnya MA mengabulkan permohonan kasasi dari Kejari Dumai. Isi nya memutuskan bahwa Irobi Setiawan alias Robi bersalah dan dihukum pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan. Karena terpidana telah keluar dari penjara atas perkara yang pertama dan tidak diketahui keberadaannya, kemudian pihak kejaksaan melakukan pencarian dengan bekerjasama dengan personel intelijen di lapangan, termasuk jajaran Polri. Setelah sebulan lebih pencarian, dideteksi keberadaan terpidana di daerah Duri. Selanjutnya, tim yang dipimpin Kasi Pidum Kejari Dumai berhasil melakukan penangkapan saat terpidana sedang menjadi kernet truk angkutan di salah satu ruas jalan di Duri. " Ujar Humas pihak Kejaksaan Negeri Dumai dalam press rilis nya
Penangkapan dalam rangka eksekusi terpidana tersebut menurut pihak Kejaksaan Negeri Dumai berlangsung tanpa perlawanan. Selanjutnya, sekitar jam 03.00 WIB, terpidana ditempatkan sementara dalam sel tahanan Kejari Dumai. Kemudian siang hari ini, terpidana telah dimasukkan ke Rutan Dumai untuk proses menjalani pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. (rls)
Komentar Via Facebook :