Soal Oknum Guru Diduga Gelapkan Dana PIP, Pengamat Bilang "Pengawasan dan Pembinaan Disdik Cimahi Tidak Maksimal dalam Penindakan

Soal Oknum Guru Diduga Gelapkan Dana PIP, Pengamat Bilang "Pengawasan dan Pembinaan Disdik Cimahi Tidak Maksimal dalam Penindakan

CYBER88 | Cimahi, - Kasus dugaan penggelapan dana PIP  periode 2021-2022 oleh oknum guru dan operator di SDN Baros Mandiri 6 Kota Cimahi cukup menarik perhatian dari berbagai pihak. 

Pihak DISDIK Kota Cimahi yang diwakili oleh Ana Julia staf Pembinaan Bidang SD menyampaikan kepada cyber88.co.id Kamis (5/10) bahwa dirinya telah memberikan teguran dan pembinaan kepada oknum guru tersebut.

Secara aturan walaupun ini niat baik tapi tetap sebuah pelanggaran karena guru tidak berhak untuk mengalihkan dana PIP tersebut dan sebaiknya dikembalikan ke Kas Negara kalau memang dinilai tidak sesuai, Kata Ana. 

Rencana hari ini pihak Disdik dan kepegawaian melakukan pemanggilan kepada guru tersebut untuk diberikan pembinaan, namun karena sesuatu hal mungkin besok kita tindaklanjuti segera, ujarnya. 

Pihak Sekolah juga telah mengembalikan dana PIP tersebut kepada wali siswa sebesar Rp. 900ribu, katanya sembari memperlihatkan bukti kwitansi penerimaan. 

Walaupun sebenarnya E tetap mengakui bahwa yang tidak disampaikan kepada penerima adalah satu periode, lanjut Ana sambil memperlihatkan bukti berita acara penyerahan dana PIP. 

Menurutnya, bisa juga ini karena kelalaian orang tua sehingga lupa telah menerima dana PIP pada tahun 2021, tapi kami memaklumi nya apalagi menyangkut masalah uang. 

Namun setelah dipelajari ternyata bukti berita acara penyerahan dana PIP yang diperlihatkan Ana adalah berita acara untuk pencairan PIP tahun 2020 pada waktu siswa penerima duduk di kelas 2 dan sekarang siswa tersebut duduk di kelas 5.

Asep, pengamat sosial Pendidikan di Kota Cimahi menilai bahwa pihak Dinas Pendidikan ceroboh dengan menerima bukti dari pihak sekolah tanpa menelusurinya terlebih dahulu dan ini sangat memalukan. 

Seharusnya pihak Disdik lebih teliti dalam melakukan pembinaan dan diduga seolah-olah melindungi oknum guru tersebut tanpa mendengar suara dari pihak media yang menjalankan fungsinya sebagai sosial kontrol, katanya. 

Terjadinya penyimpangan penggunaan dana PIP tersebut kepada para pelakunya dapat dikenakan pasal tindak pidana korupsi dan atau penyuapan sebagaimana diatur dalam  pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU no 31 tahun 1999 jo UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi  selain itu pasal 372 KUHP tentang penggelapan, terangnya. 

Kami harap pihak- pihak terkait lebih teliti dan serius dalam menyelesaikan masalah ini jangan sampai terlihat selesai padahal akar permasalahannya tidak terungkap, pungkasnya. (Gan)

Komentar Via Facebook :