Diduga, Ada Mark Up dalam Pengelolaan Dana BOS di SMK Al - Ihsan Pamarican Ciamis Ajaran Tahun 2023 - 2024 

Diduga, Ada Mark Up dalam Pengelolaan Dana BOS di SMK Al - Ihsan Pamarican Ciamis Ajaran Tahun 2023 - 2024 

CYBER88 | Ciamis, - Jumlah siswa SMK Al - Ihsan Pamarican Kabupaten Ciamis Jawa Barat sebanyak 274 siswa. Hal tersebut, tertuang dalam rencana kegiatan sekolah tahun ajaran 2023 - 2024.

Dalam rencana anggaran tersebut ditulis oleh pihak sekolah pendapatan dalam satu tahun 

1. Dana BOS rp: 1.600.000 × 274 siswa = 464.000.000 

2. Bantuan Pendidikan Menengah Universal sebesar Rp: 600.000 × 274 = 173.100.000, 

3. Iuran bulanan siswa kelas X rp: 123.000 X 65 X 12 bulan = 95.940.000.

4. kelas XI berjumlah 91 × 150.000 × 12 = 163.800.000.

5. kelas XII 118 siswa × 165.000 × 12 = 233.640.000.

6. Ditambah uang titipan ujian rp: 45.000 × 274 = 12.330.000.

Hal tersebut disampaikan MS salah satu orang tua siswa pada Cyber88 co id minggu (15/10/2023) yang mengungkapkan bahwa terkait rincian tersebut pada saat rapat dijelaskan oleh pihak sekolah beserta komite bahwa bantuan dana BOS dan BPMU tidak mencukupi kebutuhan sekolah. Sehingga, untuk menutupi kekurangan, kelas X per siswa harus membayar kewajiban SPP perbulan 168.000. 

“Salah satu anggaran yang cukup fantastis dalam pengeluaran sekolah dari dana BOS adalah, anggaran Penerimaan siswa baru tahun 2023 sebesar Rp: 63.600.000, sementara jumlah siswa cuma 65 orang' untuk apa saja anggaran sebesar itu," cetusnya dengan nada heran. 

Nurrachman sebagai Kepsek SMK Al - Ihsan Pamarican saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, pada awak media meminta datang ke sekolah untuk melihat data secara detail, 

Ditempat terpisah, Rudi, Kasubag KCD Wilayah XIII melalui pesan singkat WhatsApp menyampaikan, SMK Negeri ataupun Swasta, selain dapat bantuan BOS juga mendapatkan Bantuan Pendidikan Menengah Universal dari Provinsi masing - masing siswa sebesar Rp 600.000.

“Adapun soal biaya SPP di sekolah swasta, akan mendapatkan penilaian langsung dari masyarakat. Apabila dianggap terlalu mahal dan tanpa prestasi, akan ditinggalkan oleh masyarakat,” Jelasnya

Kami dari pihak KCD Wilayah XIII, akan melakukan pengawasan sesuai kewenangan standar Pendidikan diantaranya: standar isi, standar proses, standar  kompetensi lulusan, standar Pendidikan dan standar kependidikan, standar penilaian Pendidikan, standar sarana prasarana dan standar pembiayaan,” tulisnya. 

Menyikapi hal ini, Achmad Rifai, SH., salah satu aktivis Jawa Barat menjelaskan, sekalipun SMK Al - Ihsan Pamarican adalah sekolah swasta dibawah naungan Yayasan, namun terkait penerimaan dan realisasi dana BOS dan BPMU dari pemerintah untuk siswa harus transfaran.

Sebab, Kata dia, pemerintah memberikan bantuan operasional sekolah ( BOS)  dan BPMU, bukan untuk guru, Kepala Sekolah ataupun Yayasan. 

Maksud adanya dua bantuan tersebut dari pemerintah untuk meringankan beban atau biaya orang tua siswa, kalau terjadi indikasi mar'uf atas bantuan tersebut, pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat harus melakukan tindakan tegas,” Tandasnya. 

Bahkan menurutnya, apabila perlu, hentikan bantuan BOS dan BPMU terhadap sekolah - sekolah yang menyalahgunakan bantuan tersebut, baik swasta ataupun Negeri.

Ia pun meminta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat ataupun KCD Wilayah XIII jangan tutup mata. ( Samsu)

Komentar Via Facebook :