Realisasi DD Tahun 2022 di Desa Karangpaningal Ciamis Fiktif dan Kelebihan Anggaran Jadi Sorotan 

Realisasi DD Tahun 2022 di Desa Karangpaningal Ciamis Fiktif dan Kelebihan Anggaran Jadi Sorotan 

CYBER88 | Ciamis, -- Adanya dugaan realisasi anggaran Dana Desa tahun 2022 untuk pembangunan posyandu yang fiktip dan sisa anggaran ketahanan pangan yang belum dikembalikan oleh oknum perangkat di Desa Karangpaningal Kecamatan Tambaksari Kabupaten Ciamis Jawa Barat menjadi sorotan berbagai pihak.

Kuswa, Sekretaris Desa (Sekdes) Karangpaningal saat ditemui diruang kerjanya kamis (2/11) menyampaikan bahwa masalah ini sedang ditangani oleh Inspektorat Kabupaten Ciamis melalui Agus, sebagai evaluasi laporan (Evalap) pada tanggal 27 Oktober 2023.

Menurut Sekdes, total anggaran ketahan pangan kurang lebih 187 juta. Dari anggaran tersebut, ada kelebihan anggaran sekitar 32 juta yang harus dikembalikan ke kas desa oleh Rukwa mantan bendahara. 

“Selain anggaran ketahanan pangan, anggaran untuk pembangunan posyandu tahun 2022 sebesar 25 juta pun harus dikembalikan kepada masyarakat, untuk membayar material bekas pembangunan posyandu di dusun Kuta, Inspektorat memberikan waktu 10 hari untuk mengembalikan,” Ungkapnya. 

Saat itu, saya belum menjabat sebagai Sekdes, posisi Sekdes saat itu dijabat oleh pa Wastim, Bendahara oleh Pa Rukwa dan Kepala Desa oleh ( Almarhum Hen Hen) dan Kades PAW  saat ini adalah Ngayudi, “Lanjutnya. 

Bahkan, yang bersangkutan sudah membuat surat pernyataan kesanggupan mengembalikan uang tersebut. saat ini, surat pernyataan tersebut dipegang oleh Pa Kades,” imbuhnya.

Inspektorat Kabupaten Ciamis melalui Hendiana, Irban 1 secara singkat menjelaskan, penanganangan permasalahan Desa Karangpaningal Kecamatan Tambaksari ditangani oleh pihaknya dan selanjutnya ditindaklanjuti oleh bagian Evaluasi laporan (Evalap). 

Ditempat terpisah, Rukwa, mantan bendahara Desa Karangpaningal saat dimintai keterangan melalui sambungan celuler mengatakan bahwa dia kini sedang berusahauntuk menyelesaikan masalahnya. 

Saya lagi berusaha menjual kebun, supaya semuanya selesai, “Ucapnya.

Menyikapi hal tersebut, Prima Pribadi, salah satu aktivis Ciamis merasa heran lantaran kejadian ini terjadi sejak tahun 2022.

Pasalnya, menurut dia, setiap tahun dilakukan Monitoring Evaluasi oleh pihak Kecamatan, bahkan didampingi oleh Inspektorat.

“Tapi, kenapa kejadian ini baru terbongkar sekarang,' Cetusnya penuh tanda tanya. 

Saya rasa, dalam kejadian ini, bukan hanya kerugian yang harus dikembalikan. Namun, ada dugaan kuat unsur pidana yang disengaja. Hal tersebut jelas - jelas terlihat, baik dari anggaran posyandu ataupun ketahanan pangan. aparat penegak hukum, harus secepatnya turun kelapangan supaya ada kejelasan dan tidak ter'ulang kembali di Kabupaten Ciamis,” pungkasnya. (Samsu)

Komentar Via Facebook :