Terkait Aksi Demo Perkebunan, Bupati Pelalawan dan BPN  Dinilai Tidak Sinkron

Terkait Aksi Demo Perkebunan, Bupati Pelalawan dan BPN  Dinilai Tidak Sinkron

CYBER88 I PELALAWAN - Terkait aksi demo masyarakat di wilayah Sorek yang menuntut PT. Serikat Putra, PT. SLS  dan PT. MAL, dinyatakan terdapat  perbedaan keterangan antara pihak Kantor Pertanahan Kab. Pelalawan dengan Bupati Pelalawan. 

Sehingga akibat lambannya penyelesaian sengketa pertanahan antara masyarakat dan perusahaan perkebunan sekitar itu, mengakibatkan  terjadi aksi besar-besaran hingga sempat mengakibatkan arus jalintim macat total, Senin (18/12/23).

Dalam pernyataan masyarakat yang diwakili PH Jaferson Hutagalung, SH.MH, menyebutkan, " Berdasarkan Surat Penyerahan Tanah oleh Ninik Mamak tertanggal 16 Maret 1997, surat dari Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kampar Nomor 525/TP/I1/99/237 tanggal 18 Februari 1999, surat dari Sekretariat Wilayah Daerah Pemerintah Kabupaten Tingkat II Kampar Nomor 525/TP/ IX/99/2128 tanggal 28 September 1999, surat dari PT Mekarsari Alam Lestari Nomor 427/Pers PKU/XI/1999, dan surat dari Kantor Wilayah Propinsi Riau Departemen Kehutanan dan Perkebunan Riau Nomor 584/Kw13/2001 tanggal 26 Februari 2001, adalah telah nyata bahwa lahan seluas 4400 Ha telah diserahkan dari PT Mekar Sari kepada Pemda Tk II Kampar".

KUD Usaha Damai dilakukan pengelolaan untuk kepentingan masyarakat. Namun demikian kenyataannya hingga saat ini PT Mekarsari Alam Lestari masih menguasai dan mengelolanya bahkan mendapat dukungan dari Bupati KDH Pelalawan.

Sementara, berdasarkan Surat Bupati Pelalawan Nomor 525/PEM/1823 tanggal 19 September 2003, yang pada pokoknya berisi tentang adanya kesepakatan adanya kompensasi terhadap hak-hak masyarakat dalam kebun PT Serikat Putra dengan membuatkan kebun kelapa sawit seluas 14000 ha dengan pola KKPA namun demikian hingga saat ini lahan tersebut masih dikuasai oleh PT Serikat Putera bahkan patut diduga terdapat pola pola adanya membenturkan perjuangan satu kelompok masyarakat dengan kelompok masyarakat yang lain yang padahal memiliki tujuan yang sama.

" Kami telah mengetahui bahwa Bupati Pelalawan saat ini yaitu H. Zukri, S.E adalah berasal dari Partai PDI Perjuangan dan wakilnya yaitu H. Nasarudin SH, MH berasal dari Partai Golkar, oleh karena kami merasakan bahwa kedua pejabat tersebut tidak memperdulikan dan tidak berpihak kepada masyarakat terutama di Kecamatan Pangkalan Lesung, Pangkalan Kuras Kerumutan Bunut, dan Bandar Petalangan, maka kecuali masalah ini dapat terselesaikan sebelum pemilu dilaksanakan, maka kami telah bersepakat untuk tidak memilih baik dalam hal partai, maupun calon legislatif ataupun calon pejabat daerah, baik tingkat kabupaten atau tingkat provinsi atau pusat yang masih berkorelasi dengan kedua Partai tersebut, yaitu PDI Perjuangan dan Partai Golkar" tegas salah satu warga.

" Kami pun akan terus mensosialisasikan sikap kami ini hingga ke seluruh warga Kabupaten Pelalawan. Hal tersebut kami lakukan sebagai bentuk sanksi sosial atas amanah yang tidak dijalankan oleh kedua pejabat Bupati dan Wakil Bupati yang saat ini menjabat juga atas pilihan warga masyarakat yang saat ini terzalimi olah kebijakan dan atau sikap kedua pejabat tersebut " tegas sumber yang tidak mau menyebutkan nama.

Demikian sikap dan pernyataan para aksi yang disampaikan sebagai bentuk kekecewaan atas sikap dan kebijakan Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan yang saat ini menjabat namun tidak berkontribusi dalam penyelesaian permasalahan warga masyarakat yang telah lama tidak kunjung selesai.*

Komentar Via Facebook :