Kades Padang Sawah Perjual Belikan Kawasan Hutan Dengan Terbitkan SKGR dan SKT, Tommy Minta Penegak Hukum Segera Lakukan Penindakan

Kades Padang Sawah Perjual Belikan Kawasan Hutan Dengan Terbitkan SKGR dan SKT, Tommy Minta Penegak Hukum Segera Lakukan Penindakan

CYBER88 | Kampar - Permasalahan lahan di Riau terus terjadi, hal itu dikarenakan ada oknum yang memperjual belikan lahan dalam kawasan hutan. Baru-baru ini tepatnya pada Rabu (24/1/24) nyaris terjadi bentrok sehingga jelang pemilihan umum ini Kamtibmas terancam akan terganggu.

Permasalahan lahan Datuk Sotih Suku Domo muncul setelah Kades Ali Lubis diduga memperjual belikan dan menerbitkan surat lahan ninik mamak yang diperuntukan bagi anak kemenakan suku Domo kepada salah satu perusahaan perkebunan di Kuansing.
Kepala Desa Padang Sawah, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau.

Saat Ali Lubis dikonfirmasi terkait pengerahan massa malah tergesa-gesa mematikan telepon, sempat menjawab ketika dikonfirmasi terkait penjualan lahan dalam Hutan Produksi (HP) Sei Asam tepatnya dalam izin Konsesi HPHTI PT PSPI seluas 395 hektar dengan harga Rp. 18,5 miliar dia mengarahkan kepada pengacaranya.

“Saya lagi di lokasi? konfirmasi saja kepada Budi dan Riko (Pengacara),” katanya seraya mematikan telepon, Rabu (24/1/24). Anehnya nama yang disebutkan mantan Kades ini dikonfirmasi tidak menjawab.

Dari keterangan warga di lokasi HPHTI tersebut Kades Ali Lubis mengerahkan massa untuk mengusir alat perusahaan dan menghentikan pekerjaan pihak PT PSPI.

Untuk memikat pembeli terpantau Kades menerbitkan surat tanah SKT No ; 594/SKT/PEM-PS/VI/2023/246 tanggal 20 Juni 2023 dan anehnya satu hari berselang sekira Tanggal 21 Juni 2023 terbit pula SKGR dengan No; 593/SKGR/PEM-PS/VI/2023/67 yang ditandatangani oleh Kades Padang Sawah Ali Lubis dan pembelinya adalah juga ALi Lubis.

Menyikapi ancaman kamtibmas ini, Aktivis lingkungan hidup di Riau, Tommy Freddy Manungkalit, angkat bicara "sangat menyayangkan hal ini sebab tindakan oknum ini diduga telah menyalahgunakan wewenang untuk memperjual belikan lahan ninik mamak dalam kawasan hutan dan meminta Tim Gakkum Kementerian Kehutanan segera menindak oknum mantan kades tersebut".

“Kita minta Polda Riau turunkan tim sebelum Kamtibmas terganggu di wilayah Padang Sawah, Kampar tersebut,” katanya.**

Komentar Via Facebook :