Razia Kendaraan di Cimareme Disinyalir Tanpa SOP, Ini Kata Masyarakat dan Aktivis
CYBER88 | Bandung Barat - Pemeriksaan Kendaraan bermotor memang sangat diperlukan untuk menertibkan para pengguna jalan raya terutama para pengendara sepeda motor.
Operasi tersebut tentunya ada waktu-waktu tertentu dan menggunakan SOP standar razia kendaraan, seperti surat perintah dan plang atau tanda razia yang dipasang minimal 50 m dari lokasi.
Namun yang terjadi di prapatan Cimareme Bandung Barat, sudah beberapa bulan ini razia kendaraan dilakukan setiap hari dari mulai jam 7.00 Wib sampai sekitar jam 10.00 Wib. Operasi di sana, diduga tanpa menggunakan SOP yang telah ditetapkan.
Salah seorang pengguna jalan yang tidak mau disebutkan namanya menyampaikan keluhannya kepada cyber.co.id bahwa dia merasa tidak nyaman dengan tiap harinya razia di Cimareme ini.
Disamping merasa tidak nyaman saya juga kasian kepada para pengendara yang memang tidak punya kelengkapan kendaraan, yang diduga karena faktor ekonomi belum bisa membuat SIM sementara mereka perlu menafkahi keluarga, ujarnya.
Kami masyarakat sebenarnya mendukung penertiban ini tapi mereka juga harus melalui prosedur yang benar, masa masyarakat harus tertib tapi para penegak hukum nya seakan mengabaikan SOP dan prosedur hukumnya, cetusnya dengan nada kesal.
Ketika awak media mencoba menanyakan prosedur dan SOP razia, para petugas menyuruh untuk masuk kedalam rumah kosong yang dijadikan markas razia tersebut.
Silahkan aja masuk dulu Pak kedalam, nanti pasti dijelaskan, kata salah seorang petugas.
Namun ketika ditanyakan kepada petugas lainya yang ada didalam rumah kosong tersebut, mereka menyampaikan bahwa untuk konfirmasi hal tersebut ke atasannya yang berada di simpang tol Padalarang.
Menyoroti hal tersebut, Deni salah seorang Aktifis sosial masyarakat turut berkomentar.
Dengan adanya razia setiap hari dan tanpa menggunakan SOP diduga razia ini telah melanggar peraturan yang telah ditetapkan, ungkapnya.
Plang atau tanda razia merupakan salah satu kewajiban kepolisian saat melakukan pemeriksaan kendaraan di jalan. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.12 Jul 2023.
Semoga kejadian ini secepatnya ada tanggapan dari pihak Polres Cimahi, jangan sampai membuat masyarakat resah dan menjadi kado yang kurang elok menjelang HUT Bhayangkara nanti, pungkasnya.
(Yus')


Komentar Via Facebook :