Gempur Siapkan Laporan Ke KPK Bongkar Dugaan Korupsi Parkir Kota Pekanbaru Dikelola PT Yatama Sukses Mandiri

Gempur Siapkan Laporan Ke KPK Bongkar Dugaan Korupsi Parkir Kota Pekanbaru Dikelola PT Yatama Sukses Mandiri

CUBER88 | Pekanbaru - Ketua DPD Prov Riau, Lembaga Swadaya Masyarakat, Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Gempur), Hasanul Arifin, saat ini sedang mencium aroma menyengat di Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, dugaan praktek curang dalam pengelolaan anggaran pemerintah daerah Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Kota Pekanbaru.

Hasanul Arifin yang akrab dipanggil Bung Arief, ini mengungkap “sebagaimana yang dimaksud BLUD merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Pelaksana Teknis Daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan keuntungan serta melakukan kegiatannya berdasarkan prinsip efisiensi dan produktivitas.

“Maka jika yang saya maksud adalah UPT BLUD perparkiran Kota Pekanbaru tentunya banyak pertanyaan yang muncul dari pikiran tim investigasi Gempur,” katanya, Selasa (9/7/24).

Katanya, seperti hal peningkatan fungsi pelayanannya untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa sementara yang intens melayani masyarakat itu adalah jukir yang terdaftar atau dapat disebut sebagai karyawan PT Yatama Sukses Mandiri (PT YGM) yang juga menyediakan semua kebutuhan dari pengelolaan dan pemungutan parkir tersebut.

“Lantas pertanyaannya untuk apa dibentuk sistem pengelolaan BLUD perparkiran ini dan apa fungsinya?. Lantas untuk apa anggaran belanja BLUD perparkiran yang nilainya tidak dapat dikatakan kecil,” katanya.

Jika fungsinya jelas Arief, hanya untuk mengawasi dan menunggu aduan masyarakat serta menerima setoran bagaikan seorang majikan. Tentunya harapkan Gempur pembentukan BLUD perparkiran ini bukan untuk mengejar fleksibilitas pengelolaan anggaran dan remunerasinya.

“Dari history yang kami runut Kerjasama Pengelolaan perparkiran kepada PT Yatama Sukses Mandiri (YSM) sebagai pihak ke III ditunjuk melalui mekanisme sayembara,” kata Bung Arief.

Sebagai syarat lanjut Arief, PT YSM berkewajiban untuk menyediakan peralatan perparkiran seperti Rambu-rambu parkir, Rompi, Tiket, payung dan jas hujan yang menurut keterangan kepala dinas yuliarso di media mengatakan "Prinsipnya kita hari ini melayani”.

“Hal itu guna melayani pengendara untuk parkir. Ketika datang dia dijemput dan diantarkan ke tempat parkir, ketika keluar juga diantarkan,dan jas hujan serta payung yang diberikan kepada juru parkir (Jukir) untuk mengantarkan dan menjemput pengendara saat hujan,” beber Arief.

Selain dari jelas Arief, “selain itu PT YSM juga wajib menyediakan Mesin EDC sebanyak 500 unit secara bertahap dan peralatan parkir lainnya. Namun sayangnya hingga mendekati tahun ketiga pengelolaan PT YSM  mesin EDC itu sampai saat ini belum berfungsi sebagaimana tujuannya. terhadap jumlah yang diwajibkan juga belum dapat dipenuhi oleh pihak ketiga itu (PT YSM)”.

“Terhadap hal tersebut kita tidak melihat adanya keseriusan UPT BLUD perparkiran dan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru untuk mendesak penerapan fungsi dan pemenuhan mesin EDC tersebut sebagaimana yang  disampaikan Kadis nya dengan bangga pada awal pengelolaan pihak ketiga namun faktanya tidak kelihatan nyata. Jika ini baik untuk pelayanan kenapa hingga saat ini belum juga diberlakukan minimal terhadap unit pada titik yang telah tersedia,” katanya.

Selanjutnya dengan mengelolah 1089 titik parkir di zona 1 pada tahap awal kontrak dimulai Pada PT YSM diwajibkan untuk menyetor sebesar 20 juta per hari kepada kas BLUD perparkiran, “namun jika dihitung per titik nilai setoran ke kas BLUD perparkiran hanya sekira Rp 18.500, saja,” kata Arief.

Tentunya hal ini beber Arief, “sangatlah kecil”. Jika mengacu pada setoran yang dikutip pada juru parkir di lapangan ( menurut keterangan dari beberapa jukir) yang di temui di beberapa titik seperti pada salah satu bank pemerintah dan gerai Indomaret ber ATM masing-masing jukir itu menyetor sebesar Rp 300,000 dan Rp 500.000 an perharinya dan itu dikutip setiap malam sekitar jam 22 Wib.

“Dari jumlah 1582 titik parkir legal dan sebanyak 493 titik lagi melakukan kerjasama secara perorangan dengan tetap melakukan kerjasama dengan UPT perparkiran, maka pertanyaannya,apakah kewajiban kerjasama dengan perorangan ini sama seperti yang diberlakukan kepada PT YSM?. Artinya untuk pendapatan dari 493 titik parkir yang disetorkan ke kas BLUD perparkiran itu tentunya sebesar Rp 3.2 miliar,” katanya.

“Berdasarkan oret-oret perhitung kami sebagai masyarakat dengan mengacu pada angka yang saya uraikan itu serta membandingkan pendapatan retribusi parkir di tepi jalan umum pada Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 8.477.971.000,00 dan Tahun Anggaran 2020 covid sebesar 3 milyar lebih) angka realisasi pendapatan retribusi perparkiran di tepi jalan umum tersebut masih memungut tarif parkir yang lama. Dan selanjutnya di tahun 2021 dengan pengelolaan yang baru pendapatannya menurun sebesar Rp 6.027.141.748.00 dan di tahun 2022 yang sebagian masanya di tahun tersebut tepatnya dimulai 1 september 2022 pengutipan tarif parkir dari pengendara pada 1582 titik parkir udah menggunakan tarif  baru dimana pendapatannya hanya sebesar Rp 9.691.528.596.00,” kayanya.

“Hanya terdapat selisih sebesar Rp 1.213.557.596 jika dibandingkan dengan pendapatan retribusi parkir di tahun 2019 yang hanya dibebankan kepada pengendara roda empat hanya Rp. 2000. Lalu sisanya kemana sebab tarif parkir naik sementara setoran menurun,” bebernya.

Maka oleh karena itu jelas Arif, Gempur menduga adanya dugaan korupsi dari pendapatan retribusi parkir di tepi jalan umum yang kini namanya BLUD UPT perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, secara massif untuk kepentingan kelompok tertentu, “ini patut diduga telah merugikan keuangan daerah milyaran rupiah”.

Diduga  terhadap mekanisme pengelolaannya tidak sesuai dengan yang dimaksud BLUD itu sendiri.terdapat perbuatan melawan hukum (korupsi) secara masif dan bersama-sama untuk kepentingan kelompoknya yang merugikan pendapatan keuangan daerah.

“Untuk itu kami meminta aparat penegak hukum dalam hal ini KPK untuk dapat melakukan penyelidikan demi tegaknya hukum di negara ini khususnya di Kota Pekanbaru, Riau,” pungkas Arief seraya mempersiapkan laporan resminya ke kedung merah putih (KPK) di Jakarta, “Insya Allah minggu depan kita antar”.

Dikonfirmasi Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Yuliarso, dan Kepala UPT Parkir Radinal Munandar, sepertinya dia terperangah buktinya beberapa kali dihubungi melalui pesan WhatsApp dia tak bisa menjawab apa.**

Komentar Via Facebook :