Waw...Anggaran Pemeliharaan Sarana dan Prasarana di SMAN 2 Padalarang mencapai 37% , Ada Apakah

Waw...Anggaran Pemeliharaan Sarana dan Prasarana di SMAN 2 Padalarang mencapai 37% , Ada Apakah

CYBER88 | Bandung Barat - Dalam juklak dan juknis penggunaan anggaran Dana Bos sudah di tata sedemikian rupa sehingga bisa mencukupi keperluan pelaksanaan belajar dan mengajar di sekolah.

Lain aturan lain pula pelaksanaan penggunaan Dana Bos dilapangan, seperti yang terjadi di SMAN 2 Padalarang Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat.

Penggunaan pemeliharaan sarana dan prasarana tersebut dalam laporan pertanggungjawabannya memakai anggaran 37% sehingga menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat.

Bagaimana bisa anggaran tersebut direalisasikan dengan mengabaikan program sekolah yang lain yang tentunya harus dibiayai pula agar kegiatan belajar mengajar tidak terganggu.

Dadang Hermawan (kepala sekolah) bersama staf ketika dikonfirmasi oleh cyber88.co.id menyampaikan bahwa pemeliharaan anggaran sarana dan prasarana disatukan dengan anggaran pembelian Buku.

Jadi anggaran tersebut kami satukan dengan pembelian buku apalagi dengan siswa sebanyak 1600 siswa tentunya anggaran ini menjadi bengkak, ucapnya.

Selanjutnya akan kami tinjau kembali anggaran tersebut karena harus membuka bukti laporannya, kata salah seorang stafnya.

Caca Juga : Penjualan Seragam Sekolah di Bandung Barat Masih Marak, Wali Murid Tak Mampu Menjerit

Cepy, Sekretaris LSM Perkara KBB Cimahi, lagi lagi mengomentari apa yang terjadi di SMAN 2 Padalarang. Menurutnya, bagaimana mungkin anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana disatukan dengan anggaran pembelian buku, karena masing-masing sudah ada pagunya,

Anggaran untuk pemeliharaan sarana dan prasarana itu paling maksimal sebesar 30% dari total penerimaan BOS, kalau mencapai 37% berarti sudah keluar dari aturan, terangnya.

Diketahui, data penerimaan dana Bos tahun 2023 SMAN 2 Padalarang total sebesar Rp. 2.827.020.000/tahun dan anggaran untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar Rp. 1.047.336.050 berarti dana yang diperuntukan sebesar 37%.

Total dari 7% kurang lebih terhitung Rp. 190.000.000 sehingga patut diduga uang ini sesungguhnha dipakai untuk keperluan lain atau jadi bancakan.

Jelas ini patut diperiksa dan diaudit oleh pihak-pihak terkait agar uang negara yang diperuntukan untuk pendidikan jangan sampai disalahgunakan, "Tukas Ceppy. (Yus')

Komentar Via Facebook :