Ratusan AJB Aspal Bertebaran di Kecamatan Cihampelas, Diduga Ternyata Ini Oknumnya
CYBER88 | Bandung Barat - Berawal dari seorang berinisial T membeli tanah di daerah Desa Mekarmukti Kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat seluas 980m" dari penjual berinisial S pada tahun 2022 silam.
Atas rekomendasi dari S jual beli ini di sah kan secara hukum dengan membuat Akta Jual Beli melalui seorang pegawai PPAT Kecamatan Cihampelas berinisial AK alias Askum.
Melalui kesepakatan bersama AJB tersebut dipundurkan waktu pembuatannya menjadi tahun 2019 dengan alasan menghindari Pajak.
Namun pada tahun 2024 mulai muncul permasalahan bahwa AJB tersebut diketahui aspal alias asli tapi palsu, dengan format seperti asli, ditandatangani saksi dan Camat serta di stempel PPATS.
Tapi ketika tanah tersebut digugat karena pada tahun 2015 telah dialihkan kepada pihak lain dan tercatat di C Desa ternyata diketahui bahwa AJB milik T tersebut tidak teregistrasi di Kecamatan dan tidak ada catatan pengalihan di leter C Desa.
AJB ini palsu karena tidak teregister di buku besar kami jadi silahkan bapak hubungi orang yang membuatnya dulu dan sekarang orang tersebut telah pensiun, kata Tatang staf PPAT Kecamatan Cihampelas.
Ketika disambangi kerumah AK alias Askum, menyampaikan kepada cyber.co.id bahwa jelas AJB tersebut tidak akan teregister di kecamatan karena buku besarnya ada pada dirinya.
Sengaja saya pinjam buku register ini untuk mengamankan tanah bu Tuti dan nanti juga akan segera dikembalikan ke kecamatan dan ini jelas tertera bahwa AJB an. Bu Tuti ada registernya disini, jelasnya ketika ditanyakan kenapa buku tersebut ada pada dirinya.
Yang sangat mengherankan adalah terlihat tulisan dibuku itu tulisan baru dan didepannya ditulis akta pindahan 2013 - 2023 yang diduga ini untuk kepentingan pribadi tanpa dilaporkan dan di catat di buku besar Kecamatan.
Diduga pula akta yg terkumpul beberapa tahun itu dan jumlahnya ratusan tidak tercatat di PPAT Kecamatan.
Saya juga telah diminta oleh Pa Jajang(mantan camat Cihampelas) untuk segera melaporkan hal ini agar tidak menjadi masalah di kemudian hari, imbuhnya.
Tapi saat ini orang-orang Kecamatan yang notabene rekan kerja saya dulu seperti kurang merespon.
Ketika ditanyakan apakah tanda tangan yang tertera di akta seperti tanda tangan pj kepala Desa waktu itu, Tatang muslim dan saksi lain juga camat Jajang adalah asli dia menjawab lantang tentu saja itu asli semua.
Karena saya juga setor uang ke Pa Camat Jajang waktu itu makanya beliau menginstruksikan agar segera dibereskan masalah ini.
T yang merasa dirugikan moril maupun materiil saat ini karena tanah yang telah dibelinya sedang digugat dan terancam hilang, berharap masalah ini bisa selesai dengan baik-baik dan dia berharap tidak ada korban lagi dikemudian hari.
Perlu diketahui bahwa Pemalsuan dokumen dan tanda tangan diatur dalam Pasal 263 KUHP dan Pasal 391 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 6 tahun penjara. (Yus')
Komentar Via Facebook :