Terima Aliran Dana OTT Pj Wako Pekanbaru “Tangkap Yuliarso" Dia Juga Diduga KKN Dana BLUD Perparkiran

Terima Aliran Dana OTT Pj Wako Pekanbaru “Tangkap Yuliarso" Dia Juga Diduga KKN Dana BLUD Perparkiran

CYBER88 | Pekanbaru - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Yuliarso, ternyata “kabur” sertelah namanya disebutkan dalam pers rilis KPK dalam tangkap tangan (OTT) beberapa pejabat di Kota Pekanbaru. Buktinya dikonfirmasi merdia ini beliau diam? dan terkesan menantang KPK memanggil dirinya.

Yuliarso sendiri sebelumnya viral diberitakan media ini dalam dugaan penyalah gunaan dana BLUD Perparkiran Kota Pekanbaru. “Yuliarso dengan Kepala UPT Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru “diduga mereka memainkan uang dana BLUD Perparkiran tersebut?” dengan modus pembelian beberapa alat penunjang parkir.

Atas penyebutan nama di Pers rilis KPK tersebut, Ketua LSM Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Gempur) DPD Prov Riau, Hasanul Arifin, meminta KPK agar segera memanggil Yuliarso dan Kabid BLUD Perparkiran dalam dugaan permainan antara kontraktor dengan Dinas Perhubungan tersebut.

“Kita meminta KPK segera menetapkan tersangka lainnya seperti kepada Kadishub kota Pekanbaru, Yuliarso, yang disebutkan menerima aliran dana dalam kasus OTT Pj Walikota Pekanbaru beberapa hari lalu itu, dia disebutkan menerima aliran dana tersebut sebesar Rp. 150.000.000. Kami menduga dana tersebut diterima Yuliarso karena ada keterlibatan/andil yang dilakukan Yuliarso dalam peristiwa tersebut,” kata Hasanul Arifin di Gedung merah putih (KPK) saat memantau kasus OTT Kota Pekanbaru, Rabu (4/12/24).

Kata Hasanul Arifin, sebagai masyarakat yang aktif menjalankan fungsi sosial kontrolnya di sejumlah tempat tersebut, “kita berharap ada penetapan tersangka kepada oknum Dishub dan kita harapkannya melibatkan penerima uang OTT itu agar dapat menjadi pelajaran dan demi marawah bagi penegakkan hukum”.

“Penetapan oknum Dishub Kota Pekanbaru sebagai tersangka agara pelaku korupsi diberikan efek jera,” katanya.

Karena korupsi sudah seperti lazim dilakukan para oknum pejabat di kota Pekanbaru, maka DPD LSM Gempur Riau juga meminta KPK agar tidak tebang pilih dalam penegakan hukum korupsi di kota Pekanbaru.

“DPD LSM Gempur Riau dalam waktu dekat segera akan membuat laporan pengaduan kepada KPK RI tentang dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme dalam pengelolaan perparkiran di tepi jalan umum di kota Pekanbaru,” katanya.

laporan ini kata Hasanul Arifin, karena diduga telah merugikan keuangan negara miliaran rupiah yang dinaungi oleh dinas perhubungan kota Pekanbaru di bawah kepemimpinan kepala dinas Yuliarso yang diketahui (melalui pers rilis KPK) juga sebagai penerima aliran dana peristiwa OTT Pj walikota Pekanbaru sebesar Rp. 150 juta itu,” katanya.

“Nantinya kita juga minta KPK untuk segera melakukan pemeriksaan dengan memanggil pejabat terkait dalam hal ini Kadishub kota Pekanbaru. Setidaknya penyidik KPK meminta keterangan memulai dari aliran dana OTT lalu penyidik menanyakan dana BLUD perparkiran Kota Pekanbaru,” pungkasnya.

Uang Dua Zona Parkir Kota Pekanbaru Kemana Pak Yuliarso, Radinal Munandar; ??

Berita sebelumnya Kuat dugaan Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pekanbaru Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, dimanfaatkan oknum Dishub Kota Pekanbaru, untuk “memperkaya diri oknum tertentu di Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru”.

“Dalam Peraturan ini berisi dua Bab dan lima Pasal yang mengatur mengenai penerapan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD pada UPT Perparkiran, namun setoran dua titik lagi seperti tak terdengar disebut di media apakah ada pemasukan uang untuk Daerah?. Uang dua zona parkir inilah yang kita duga raib dan diduga tak dilaporkan ke Kas Derah,” kata Ketua DPD Prov Riau, Lembaga Swadaya Masyarakat, Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Gempur), Hasanul Arifin, Selasa (16/7/24).

“Setahu saya ada tiga Zona parkir di Kota Pekanbaru, hal itu diperkuat keterangan kepala BLUD di beberapa media. Nah apalagi yang mengelola sebanyak 493 adalah wajah-wajah lama seperti mantan anggota dewan,” kata Arif.

“Artinya disinilah ada dugaan permainan dengan oknum mantan dewan itu, apalagi laporan UPT BLUD kok tak pernah muncul ke publik,” ulas Arif.

Kata Arif, “sebagai pengelola parkir yang sah jawabnya sama seperti yang dilakukan PT Yatama Sukses Mandiri (PT YSM). Artinya YSM mengelola titik parkir di zona satu saja, seperti apa yang tertuang di dalam kontrak kerja kawasan BLUD parkir dibunyikan menyediakan sarana dan prasarananya seperti pendukung parkir berupa payung, rambu-rambu dan sarana pendukung parkir oleh mantan dewan itu. Apakah ini sama?”.

“Apakah perlakuan sama seperti kontrak yang dilakukan oleh PT YSM dan berapa nilai setoran per titiknya?. Karena UPT BLUD dinas Perhubungan tidak pernah menjelaskan kepada publik terhadap apa saja tentang mantan dewan pengelola perorangan itu,” katanya.

Kalau yang kita baca “Dishub hanya menerangkan keberadaan kontrak dengan PT YSM saja. sementara dishub (UPT BLUD) tidak pernah menerangkan keberadaan setoran pengelola perorangan itu. Ada apa?”.

“Apakah kewajiban setoran PT YTM yang selalu dijelaskan kepada publik, sama dengan kewajiban dan tanggung jawab yang dibebankan kepada pengelola perorangan apakah mereka diwajibkan menyediakan mesin ADC? seperti dalam kontrak PT YSM,” kata Arif.

Terkait dugaan “kongkalingkong” uang parkir yang disetorkan ke daerah ini, dikonfirmasi Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Yuliarso, dan Kepala UPT Parkir Radinal Munandar, beberapa kali dihubungi melalui pesan WhatsApp tak bisa menjawab.

Ketika ditanya kepada Kadis dan Kepala UPT Parkir Radinal Munandar, “Berapa setoran zona 2 dan 3 dan kemana disetorkan?,” beliau tak menjawab.**

Komentar Via Facebook :