Pengedar Uang Palsu Dibekuk Polres Klaten

Pengedar Uang Palsu Dibekuk Polres Klaten

CYBER88 | Klaten — Kapolres Klaten AKBP Warsono didampingi Kasat Reskrim AKP Yulianus Dica Ariseno Adi dan Kasi Humas AKP Nyoto memaparkan kasus terkait pengedaran uang palsu pada konferensi pers yang digelar di Aula Polres Klaten, dengan menampilkan pelaku pengedar uang palsu yang berhasil diamankan di Polres Klaten tersebut, dengan disaksikan puluhan awak media, Selasa (14/01/2025)

‘’Modusnya, tersangka memalsukan, menyimpan dan mengedarkan uang palsu yang dibuat dengan cara discan dan diprint di kertas HVS di kosnya Daerah Janti, Jogja,’’ ujar Kapolres.

"Dari hasil penelusuran polisi diketahui, sejak akhir Desember 2024, tersangka menggunakan uang palsu pecahan Rp 100.000 untuk membeli ikan lele di Pasar Ngebuk, barang bukti dalam kasus ini berupa uang palsu pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu berhasil diamankan Polres Klaten, beserta alat print dan sepeda motor." Jelas Kapolres Klaten Warsono dalam konferensi pers sore tadi.

"Jadi kronologisnya aksi pelaku terungkap ketika warga pasar curiga dengan uang yang digunakan M untuk berbelanja, kemudian M di kejar dan diamankan oleh pedagang pasar, sebelum kemudian diserahkan kepada aparat kepolisian sektor Cawas untuk di proses lebih lanjut di Polres Klaten," jelasnya 

Pelaku menurut keterangan dari Kasat Reskrim AKP Yulianus Dica Ariseno Adi ternyata merupakan Residivis yang baru saja keluar dari penjara Jogya beberapa waktu lalu dengan kasus yang serupa, pria kelahiran Demak itu pernah divonis 1 tahun 4 bulan di Jogya, bedanya waktu di Jogya pelaku mengaku membeli uang palsu tersebut di facebook, dengan sejumlah nominal, sementara kalau di Klaten ini pelaku membuat sendiri jadi di print pakai kertas HVS," jelas Kasat Reskrim pada awak media disela konferensi pers.

"Atas perbuatannya tersangka yang membuat dan mengedarkan uang palsu di Pasar Ngebuk Cawas dijerat pasal 36 ayat (1,2,3) juncto pasal 26 ayat (1,2,3) Undang-undang RI No: 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, dan atas perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar." pungkas Kapolres.(Agus STP)

Komentar Via Facebook :