Oknum Jukir liar di Samarinda Aniaya Jurnalis yang Tengah Melakukan Peliputan Penertiban Parkir Liar
CYBER88 | Samarinda – Nasib nahas dialami Jurnalis yang tengah menjalankan kegiatan jurnalistik. Firdaus, Jurnalis Cyber88 dianiaya oleh oknum juru parkir hingga mengalami sobek dibagian bibir dan luka lebam di wajahnya hingga harus menjalani perawatan medis.
Insiden tersebut terjadi saat Jurnalis Cyber88 tengah melakukan peliputan penertiban parkir liar di lahan ruang terbuka hijau (RTH ) yang berada di jalan untung Suropati, Perumahan Griya Tepian Lestari, Kelurahan Karang Asam Ulu Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda yang dilakukan oleh tim gabungan pada Rabu (5/2/2025 sekitar pukul 16.10 WITA).
Tim gabungan tersebut terdiri dari Dishub dan Satpol PP Kota Samarinda, kepolisian, babinsa, babinkamtibmas dan pihak kelurahan Karang Asam Ulu,
Usai tim gabungan melakukan penindakan dan meninggalkan lokasi, Jurnalis Cyber88 masih melakukan konfirmasi dengan Ketua RT 18 dan kordinator jukir di situ. Namun, tiba-tiba ada jukir bernama Zani langsung memukul dari arah samping dan mengenai bibir bagian atas mengakibatkan adanya luka robek pada bibir bagian dalam.
Oknum Jukir tersebut menuding pada Jurnalis Cyber88 telah melaporkan soal adanya parkir liar hingga pihak apparat terkait melakukan penertiban. Padahal, keberadaan parkir liar yang cukup meresahkan warga itu telah diketahui oleh masyarakat banyak termasuk pemerintahan setempat. Sementara, Jurnalis Cyber88 sendiri mengetahui adanya penertiban dari masyarakat.
Rupanya Jukir tersebut tak terima lahan usahanya ditertibkan lantaran dia akan kehilangan pundi pundi keuangan.
"Kamu ngomong apa tadi… kamu yang melaporkan kan? “ Kata oknum Jukir tersebut seraya menghujani pukulan
Atas kejadian tersebut, Jurnalis Cyber88 pun melakukan laporan polisi ke Polresta Samarinda dan meminta pada apparat penegak hukum untuk segera menangkap pelaku dan menindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Menyikapi hak ini, Uden Caraka, Dewan redaksi Cyber88 mengecam tindakan kekerasan yang dialami Jurnalis Cyber88 di Samarinda. Baginya, apapun alasannya kekerasan terhadap pekerja jurnalis tak dapat dibenarkan. Karenanya, sambung dia, para pelaku harus mendapat hukuman pidana yang setimpal.
“Kekerasan terhadap siapapun adalah tindakan kriminal, apalagi terhadap jurnalis. Maka saya mengecam keras penganiayaan tersebut,” ujarnya.
Menurutnya, Selain dijerat KUHP dan UU Pers, pelaku dinilai melanggar UU HAM, UU No. 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Konvensi Hak Sipil dan Politik, dan Perkap No. 8 Tahun 2009 tentang Pengimplementasi Hak Asasi Manusia.
“Kekerasan tersebut bentuk menghalang-halangi kegiatan jurnalistik yang melanggar UU 40/1999. Pelaku pun diduga melanggar UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 12 tahun 2005 tentang tentang Pengesahan Konvensi Hak Sipil dan Politik dan Perkap No. 8 Tahun 2009 tentang Pengimplementasi Hak Asasi Manusia,”Jelasnya.
Dewan Redaksi Cyber88 pun meminta agar semua pihak untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi oleh UU Pers, demi terjaminnya hak publik untuk tahu dan mendapatkan informasi yang akurat mengenai isu-isu penting. (Red)


Komentar Via Facebook :