Ahli Waris gagal Klaim BPJS Ketenagakerjaan, Diduga Pihak Desa, DPMD dan BPJS Saling Lempar Tanggung Jawab

Ahli Waris gagal Klaim BPJS Ketenagakerjaan, Diduga Pihak Desa, DPMD dan BPJS Saling Lempar Tanggung Jawab

CYBER88 | Bandung - Hampir setahun berjuang pihak ahli waris alm. Ketua RW 05 Desa Lagadar Kecamatan Marga asih Kabupaten Bandung, untuk klaim BPJS Ketenagakerjaan tak kunjung selesai. 

Sebelumnya almarhum di angkat menjadi Ketua RW pada bulan November tahun 2023 sesuai SK yang dikeluarkan pihak Desa Lagadar, kemudian almarhum meninggal pada bulan juni 2024.

Pihak ahli waris karena merasa ada hak almarhum mencoba untuk klaim kematian BPJS Ketenagakerjaan dikarenakan setiap pencairan intensif ada pembayaran iuran BPJS sebesar Rp. 10.800.

Namun setelah melalui proses, dari pihak BPJS menyatakan bahwa almarhum tidak terdaftar sebagai peserta di Kantor BPJS Bojong soang, kemudian ahli waris mencoba menanyakan hal tersebut kepada pihak Desa dan DPMD. 

Alih-alih mendapat pencerahan, pihak ahli waris merasa dil lempar sana sini, karena dari pihak Desa menyatakan telah mendaftarkan almarhum secara on-line tapi pihak BPJS menyatakan bahwa almarhum tidak terdaftar. 

Sebenarnya pihak BPJS menyatakan klaim ini bisa dicairkan apabila ada kartu kepesertaan dari Almarhum, namun karena selama ini kartu kepesertaan tersebut tidak pernah didapatkan almarhum maka klaim ini tidak bisa diterima, terang Ahli waris. 

Sementara dari pihak DPMD menyatakan diduga almarhum tidak didaftarkan oleh pihak Desa sehingga tidak mendapatkan kartu kepesertaan BPJS. 

Kami mohon bantuannya Pak untuk mendapatkan hak kami sebagai ahli waris sesuai dengan program BPJS, bahwa peserta dapat mengklaim santunan kematian apabila meninggal di saat masih menjadi peserta aktif, ujar ahli waris. 

Demi keadilan, cyber.co.id mencoba menelusuri hal ini dimulai dari pihak Desa dan diterima oleh Sekdes Lagadar dan Syafira kaur umum yang mengurus masalah BPJS, Rabu(12/03). 

Syafira menyampaikan bahwa dia telah mulai menjabat pada tahun 2024 dan sepengetahuannya bahwa almarhum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. 

Setahu saya beliau telah didaftarkan oleh pejabat sebelumnya, tapi ketika permasalahan ini muncul saya coba berkomunikasi dengan beberapa staff BPJS dan memang akhirnya pihak BPJS menyatakan bahwa almarhum tidak terdaftar sebagai peserta, terangnya. 

Masalah kartu kepesertaan juga baru diketahui oleh pihak pemdes bahwa bukan hanya almarhum tapi dari sekian banyak RT/RW hanya sebagian yang mendapatkan kartu, bahkan baru-baru ini dari PKK juga yang keluar kartunya hanya sebagian, tambahnya. 

Jadi banyak sekali masalah di BPJS sendiri karena dari sekian banyak peserta, dari mulai tidak diberikan kartu kemudian yang terdaftar juga banyak yang NIK nya doble jadi 1 nama tapi ada 2 NIK, keluhnya. 

Sementara pihak Pemdes selalu membayar iuran para peserta tersebut, imbuhnya. 

Pernyataan ini diperkuat oleh Sekdes Lagadar bahwa pihak desa selalu membayar iuran kepesertaan dengan cara autodebit melalui DPMD.

Permasalahan ini menjadi sedikit rumit karena dari tiga lembaga ini terkesan punya alibi sendiri-sendiri dan saling lempar tanggungjawab tanpa ada niat untuk menyelesaikan masalah. 

Yang dikhawatirkan adalah apabila terjadi lagi peristiwa ini kemudian peserta tidak terdaftar di BPJS walaupun pihak Pemdes mengkalim telah membayar iuran para peserta. 

Sementara dari data Kaur Umum pihak Desa Lagadar menyampaikan bahwa hampir sebagian dari peserta ini tidak diberikan kartu kepesertaan oleh pihak BPJS itu sendiri. 

Ini baru satu Desa sementara di Kabupaten Bandung ini ada sekitar 270 Desa, maka dapat dibayangkan berapa ratus peserta yang tidak bisa klaim BPJS apabila tidak mempunyai kartu peserta tapi pembayaran iuran selalu dibayar oleh pihak Pemdes.

Dan yang menjadi pertanyaan besar, dikemanakan uang pembayaran tersebut apabila peserta tidak terdaftar di BPJS, tentunya ini menjadi PR bagi pihak-pihak terkait. (Yus')

Komentar Via Facebook :