BPPKB Soroti Hotel Merpati, Aktivitas Hiburan Malam Diduga  Langgar Perda

BPPKB Soroti Hotel Merpati, Aktivitas Hiburan Malam Diduga  Langgar Perda

CYBER88 | Cilegon - Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar (BPPKB) Kota Cilegon menyoroti aktivitas hiburan malam di Hotel Merpati yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda). Ketua DPC BPPKB Kota Cilegon, Suhaemi, menegaskan bahwa pihaknya bukan anti terhadap hiburan, namun mengingatkan pentingnya mematuhi regulasi yang berlaku.Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua DPC BPPKB Kota Cilegon, Suhaemi, dalam pernyataannya pada Rabu (16/4/2025).

"Kami bukan anti hiburan, seperti Karaoke dan One dolar aman-aman saja, tidak ada masalah, tapi dari pantauan kami pada 8 dan 9 April kemarin, kegiatan hiburan malam di Hotel Merpati ini rawan menimbulkan dampak negatif dan diduga telah menabrak Perda yang mengatur operasional tempat hiburan malam. Untuk jenis hiburan seperti diskotik, sepengetahuan kami belum pernah diizinkan di wilayah ini. Kami dari Ormas BPPKB mendesak agar kegiatan tersebut dihentikan," tegas Suhaemi.

Bidang Pemerintahan DPC BPPKB Cilegon, Yuliana Sari, menilai aktivitas tempat hiburan tersebut tidak hanya melanggar batas operasional waktu, tetapi juga dikhawatirkan bisa menjadi tempat penyalahgunaan narkoba dan minuman keras.

"Mengacu pada Perda tahun 2023, operasional hiburan malam seperti ini tidak hanya melanggar aturan jam tutup, tapi juga mengganggu waktu istirahat warga. Apalagi ini masih dalam suasana Lebaran, seharusnya pengelola bisa lebih bijak," ujar Yuliana.

Wakil Provos DPC BPPKB Cilegon, Ujang Makmun, menyoroti dampak negatif terhadap generasi muda dan keamanan lingkungan jika hal ini terus berlangsung.

"Saya sebagai orang tua sangat khawatir. Kami meminta Wali Kota Cilegon untuk turun langsung melihat kondisi ini," ujarnya.

Menanggapi kritik tersebut, salah satu perwakilan dari pengelola Hotel Merpati sdr Yayan memberikan klarifikasi. Ia mempertanyakan mengapa hanya tempat hiburannya yang menjadi sorotan.

"Kenapa hanya Merpati yang disorot? Kalau memang terbukti melanggar Perda, kami akan mengikuti aturan yang berlaku. Kami juga berterima kasih kepada pihak BPPKB atas masukan dan pengawasannya," ujarnya.

Terkait pengunjung di bawah umur dan peredaran minuman keras, pihak pengelola mengaku kesulitan melakukan pembatasan secara ketat.

 "Kami tidak bisa mengontrol sepenuhnya usia pengunjung. Lagipula, minuman beralkohol bisa ditemukan di banyak tempat, bukan hanya di sini," tandasnya.

Komentar Via Facebook :