Kelompok Tani Kuran Jaya Terbitkan Surat Berita Acara Penyerahan Hak Milik

Kelompok Tani Kuran Jaya Terbitkan Surat Berita Acara Penyerahan Hak Milik

Lembaran Berita Acara Pelimpahan Hak Milik yang ditentang Camat Gunung Sahilan Musnaini M.Si (foto/itmw)

CYBER88 | Gunung Sahilan, Kampar - Penjualan lahan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) wilayah Kenegerian Gunung Sahilan, mulai kilometer 42 hingga kilometer 83, sudah lama berlangsung. Pelakunya tidak asing lagi, mereka bekerja secara tim dibawah kendali oknum initial Drms, salah satu tokoh atau pemangku adat gelar Datuk Godang di daerah itu.

Modus operandinya, Drms bersama tim, bertindak sebagai penerima kuasa jual sekaligus mencari pembeli lahan. Harga ‘pancung alas’ per-hektar yang akan disetorkan oknum Drms kepada  pemberi kuasa jual, biasanya dipatok seharga Rp 10 juta per hektar.

Menurut informasi yang beredar di lapangan, oknum Drms gelar Datuk Godang bersama kelompoknya, sudah berhasil menjual lahan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di sepanjang jalan koridor RAPP merupakan wilayah Kenegerian Gunung Sahilan, hingga 12 ribu hektar, dengan harga jual sekitar Rp 17 juta per-hektar.

Lahan mereka jual pada warga pendatang, menggunakan surat kuasa jual dan setelah ada pembeli, mereka kerjasama dengan pihak perengkat desa untuk menerbitkan surat keterangan tanahnya. Hal itu dijelaskan salah seorang sumber Cybber88, Sabtu, 19 April 2025 di Pekanbaru.

Terkait jual-belli lahan di Kenegerian Gunung Sahilan, bukan rahasia umum lagi, dan melibatkan para pemangku adat di daerah itu. Jika oknum Drms gelar Datuk Godang bertindak selaku penerima kuasa jual, sehingga perlu ditelisik, siapa oknum pemberi kuasa yang berani mematok harga dengan sebutan  ‘pancung alas’ sebesar Ro 10 juta per-hektar.

Tragis memang, kalau ‘pancung alas’ per hektar Rp 10 juta, informasinya kelompok Drms sudah menjual lahan sekitar 12 ribu hektar pada pihak luar, siapa menikmati uang penjualan lahan di Kenegerian Gunung Sahilan itu, ujar sumber tadi dengan nada tanya

Berbagai macam cara dilakukan oknum-oknum tertentu untuk meraup ‘cuan’ dari penjualan lahan kawasan HPT di wilayah Kenegrian Gunung Sahilan. Sebagaimana di pertontonkan Kelompok Tani Kuran Jaya / Makmur Desa Kuran Kecamatan Gunung Sahilan. Menggunakan kop surat Kelompok Tani Kuran Jaya/Makmur, berani menerbitkan Berita Acara Pelimpahan Hak Milik kepada se-seorang yang di tanda tangani Amerson. Surat di stempel

Kelompok Tani Kuran Jaya, mirip dengan surat keterangan jual beli tanah seluas 2 hektar oleh anggota Kelompok Tani Kuran Jaya yang memberikan hak sebidang tanah untuk lahan pertanian atau perkebunan di tanda tangani Wagino selaku Ketua Kelompok.

Ditempat terpisah, Camat Gunung Sahilan Musnaini M.Si saat dimintai Cybber88 tanggapannya terkait surat yang diterbitkan Kelompok Tani Kuran Jaya dalam bentuk Berita Acara Pelimpahan Hak Milik dengan tegas mengatakan, surat sebagaimana diterbitkan Kelompok Tani Kuran Jaya itu, belum pernah dilihatnya dan tidak bisa dinyatakan sebagai alas hak surat tanah.

Dalam surat tanah itu ada ukuran serat batas-batas sempadan yang  ditanda tangani saksi sempadan, dan diketahui Ketua RT, Ketua RW, Kepala Dusun (Kadus) hingga Kepala Desa - serta suratnya punya nomor register.

“Saya belum pernah melihat surat sebagaimana diterbitkan Kelompok Tani Kuran Jaya itu, dan saya nyatakan tidak bisa dijadikan sebagai alas hak dalam surat jual beli tanah ,” tegas Musnaini.

Pernyataan hampir senada juga disampaikan Hasmizon, mantan Kepala Desa Gunung Sahilan Kecamatan Gunung Sahilan – Kabupaten Kampar. Menurut Hasmizon, pihaknya belum pernah menemukan bentuk surat sebagaimana dibuat Kelompok Tani Kuran Jaya / Makmur di Dusun III Kuran. Dusun Kuran itu benar berada di Desa  Gunung Sahilan, tapi aktifitas Kelompok Tani Kuran Jaya itu tidak saya ketahui.

Untuk lebih jelasnya dapat ditanyakan pada Wandi Kawil Kepala Dusun III Kuran - Desa Gunung Sahilan, agar lebih jelas, kata Hasmizon. Sementara Wandi Kawil saat di hubungi melalui telepon selulernya tidak diangkat, sama halnya saat di hubungi lewat whatsaap, juga tidak di respon. 

Akan halnya Wagino selaku Ketua Kelompok Tani Kuran Jaya yang mengetahui serta menanda tangani surat Berita Acara Pelimpahan Hak Milik yang dibuat Emerson dan diketahui Wagiono selaku ketua saat ditanya berapa luas lahan yang diperjual-belikan kepada pihak-pihak dengan menggunakan surat Berita Acara Pelimpahan hak Milik, tidak dijawab. Walaupun Wagino beberapa kali di hubungi melalui telepon maupun lewat whatsaap, juga tidak di jawab.

Komentar Via Facebook :