Tergugat Banyak Tak Hadir di Sidang Gugatan PMH Dedi Handoko, Majelis Hakim Akan Panggil Ulang

CYBER88 | Inhu – Sidang perdana perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan tergugat utama Dedi Handoko Alimin, Direktur PT Sinar Belilas Perkasa (PT SBP), resmi digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Rengat, Senin (5/5/2025). Namun, jalannya sidang sempat diwarnai kekecewaan karena sejumlah tergugat dan turut tergugat mangkir dari panggilan hakim.
Salah satu yang absen adalah Kepala Desa Sungai Raya Kecamatan Rengat, Erwanto, yang merupakan tergugat dalam perkara tersebut. Selain itu, turut tergugat dari Kementerian ATR/BPN RI, Kantor Wilayah BPN Riau, Kantor Pertanahan Inhu, PT Alam Sari Lestari (pailit), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru, serta dua nama yang disebut Joko Tamora dan Joefiker, juga tidak hadir dalam persidangan.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Lia Herawati SH MH, didampingi dua hakim anggota Adityas Nugraha SH dan Wan Ferry Fadli SH, memutuskan akan kembali melayangkan panggilan resmi kepada pihak-pihak yang mangkir.
"Tergugat Kepala Desa Sungai Raya dan turut tergugat lainnya akan kita panggil kembali melalui surat resmi yang dikirimkan lewat kantor pos," ujar hakim ketua Lia Herawati dalam ruang sidang.
Penggugat Indra Putra, seorang petani asal Desa Sungai Raya, kuasa hukumnya hadir lengkap dalam persidangan. Tim pengacara dari Kantor Hukum AAN Haswin Jaffar & Partner dari Jakarta, yakni Aswin Dja’far SH, Aswar SH MH, dan Ibrahim SH, menyatakan bahwa klien mereka telah menguasai lahan sengketa selama lebih dari 20 tahun, jauh sebelum munculnya klaim sepihak dari PT SBP milik Dedi Handoko.
Sementara itu, tergugat utama Dedi Handoko Alimin diwakili oleh dua pengacara dari Kantor Hukum Lowfir Eva Nora, yakni Budi Harman SH MH dan Meri Purnama Sari SH. Mereka menyerahkan surat kuasa dan dokumen Anggaran Dasar (AD) perusahaan dalam bentuk fotokopi yang diminta oleh ketua majelis hakim.
"Kami belum banyak tahu soal isi gugatan ini, karena baru menerima kuasa dari klien pada akhir April," kata Budi Harman dikonfirmasi wartawan usai persidangan.
Saat dikonfirmasi mengenai lokasi Hak Guna Usaha (HGU) PT Alam Sari Lestari yang dibeli melalui lelang oleh Dedi Handoko, Budi mengaku belum mempelajari secara rinci. Padahal menurut kuasa hukum penggugat, lokasi HGU itu berada di Desa Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat, Desa Paya Rumbai Kecamatan Seberida dan Rawa Sekip Kecamatan Rengat, bukan di Desa Sungai Raya, lokasi lahan sengketa yang menjadi inti gugatan.
"Silakan penggugat buktikan di persidangan. Siapa yang mendalilkan, dia yang membuktikan,” kata Budi kuasa hukum Dedi Handoko.
Persidangan yang dijadwalkan Senin (5/5/2025) mulai pukul 09.00 WIB di PN Rengat sempat molor hampir lima jam dan baru dimulai pukul 13.45 WIB. Sidang berakhir pukul 14.35 WIB, meninggalkan sejumlah catatan mengenai kesiapan dan ketertiban dalam proses peradilan di PN kelas II Rengat.
Semantara itu, dalam keterangannya, Ibrahim SH, salah satu kuasa hukum penggugat, menegaskan bahwa berdasarkan dokumen resmi, lahan milik kliennya tidak masuk dalam HGU PT Alam Sari Lestari yang dilelang oleh KPKNL Pekanbaru dan dibeli oleh Dedi Handoko Alimin.
"Lahan klien kami berada di Desa Sungai Raya. Dalam dokumen HGU PT Alam Sari Lestari yang dilelang, tidak ada satu pun menyebutkan desa tersebut masuk HGU. Artinya, klaim tergugat terhadap lahan itu tidak berdasar," jelas Ibrahim.
Majelis hakim akhirnya menunda sidang hingga 26 Mei 2025. Hakim ketua Lia, sebelumenunda sidang berjanji akan memastikan kehadiran para pihak yang belum hadir dan memerintahkan agar seluruh turut tergugat dapat dihadirkan dalam sidang lanjutan.**
Komentar Via Facebook :