Tak Terima Lahannya Diklaim, Masyarakat Gugat Dedi Handoko dan PT SBP

CYBER88 | Inhu – Konflik agraria kembali memanas di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu)-Riau. Dedi Handoko Alimin yang juga pengusaha hiburan malam di Pekanbaru menjabat sebagai Direktur PT Sinar Belilas Perkasa (PT SBP), digugat dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh Indra Putra warga Desa Sungai Raya Kecamatan Rengat. Gugatan tersebut turut menyeret Komisaris PT SBP, Peter Junaidi, serta Kepala Desa Sungai Raya, Erwanto.
Melalui tim kuasa hukumnya Aswin Dja’far SH, Aswar SH MH, dan Ibrahim SH dari kantor hukum AAN Haswin Jaffar dan Partner dari Jakarta, Indra Putra resmi mendaftarkan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Rengat. Perkara tercatat dengan nomor 16/Pdt.G/2025/PN Rgt. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin, 5 April 2025, pukul 09.00 WIB di ruang sidang Cakra, PN Rengat.
Gugatan tersebut dipicu oleh klaim sepihak lahan oleh PT SBP di wilayah Desa Sungai Raya, Kecamatan Rengat, lahan yang menurut Indra Putra telah di kuasainya selama lebih dari dua dekade diklem milik PT SBP. Padahal Indra Putra memiliki dokumen sah yang ditandatangani oleh Kepala Desa Erwanto tahun 2023, bahkan sebelum tahun 2007.
Menurut Indra Pitra melalui kuasa hukumnya Aswin Dja’far SH didampingi rekanya Aswar SH MH, dan Ibrahim SH menjelaskan, Dedi Handoko Alimin sebagai tergugat melakukan klem lahan milik klienya tersebut bukan bagian dari Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Alam Sari Lestari yang dinyatakan pailit.
Dimana HGU tersebut dibeli oleh Dedi Handoko Alimin melalui lelang resmi di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru. Namun, kuasa hukum menilai pembelian tersebut tidak serta-merta menghapus hak penguasaan yang sudah dikuasai selama puluhan tahun oleh klienya..
Tidak hanya Dedi Handoko dan empat pihak utama lainnya yang digugat, dalam perkara tersebut turut tergugat pula sepuluh institusi dan pihak terkait. Mereka di antaranya, Kementerian ATR/BPN RI, termasuk Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau dan Kantor Pertanahan Kabupaten Inhu.
Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Direktorat Reskrimum Polda Riau, PT Alam Sari Lestari (dalam status pailit) Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Pekanbaru dan Rustam Effendy, mantan Direktur PT Sawit Bertuah Lestari (PT SBL).
Perkara Dedi Handoko Alimin sebagai tergugat diprediksi bakal menjadi sorotan publik, mengingat menyangkut konflik lahan yang sudah berlangsung lama serta melibatkan banyak pihak berpengaruh serta sejak setahun terakhir konflik dilapangan nyaris menimbulkan korban, dimana para petani di Desa Sungai Raya dan Sekip Hilir mempertahankan haknya.
Hingga berita ini diterbitkan, sidang yang dijadwalkan Senin (5/4/25) pukul 09:00 WIB belum dimulai hingga pukul 12: WIB, berdasarkan informasi sejumlah advokat yang biasa bersidang di PN Rengat, jadwal sidang selalu molor tidak sesuai dengan jadwal sidang yang diumumkan pada website pengumuman online yang disediakan diruang tunggu PN Rengat.**
Komentar Via Facebook :