Anggota Koppsa M Gelar Doa Bersama di PN Bangkinang, Harap Majelis Hakim Berlaku Adil

Seratusan orang anggota Koppsa M menggelar aksi doa bersama di depan kantor PN Bangkinang
CYBER88 | Bangkinang, Kampar - Kasus gugatan wanprestasi yang diajukan oleh PTPN IV regional kepada Koppsa senilai Rp 142 M hari ini, Selasa (29/40) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang.
Sidang kali ini dengan agenda menambah kelengkapan data dari pihak penggugat dan tergugat. Uniknya, sebelum sidang dgelar, seratusan orang anggota Koppsa M menggelar aksi doa bersama di depan kantor PN Bangkinang.
Aksi doa yang dipimpin Ustad Kasiran berlangsung hikmat. Terlihat, pembacaan doa diikuti dengan khusuk oleh para anggota Koppsa M. Mata sebagian perserta terlihat berkaca-kaca ketika Ustad Kasiran membacakan doanya. Doa merupakan upaya yang dilakukan petani yang tergabung dalam Koppsa M agar sidang gugatan yang sedang mereka jalani dapat diputus dengan adil oleh para majelis hakim.
“Acara doa bersama ini kami lakukan untuk meminta pertolongan kepada Allah SWT agar perjuangan kami mendapat ridho dari Allah SWT. Kami juga berharap dengan doa yang kami panjatkan di depan PN Bangkinang ini dapat mengetuk hati nurani dan pikiran jernih para majelis hakim agar perakra gugatan yang kami hadapi dapat diputus dengan seadil-dilnya,” kata Pemuka masyarakat Pangkalan Baru, Mukhlis Datuk Kojan Sati.
Dikatakan Datuk Mukhlis, perjuangan yang dihadapi oleh petani yang tergabung dalam Koppsa M ini sungguh berat dan melelahkan. Sebab, para petani kecil menghadapi gugatan dari perusahan milik negara yang mempunyai modal dan sumber daya tidak terbatas.
“Kami para petani kecil yang tergabung dalam Koppsa M digugat oleh PTPN IV yang merupakan BUMN dengan modal dan sumber daya tidak terbatas. Kami berharap pertolongan kepada Allah agar membuka hati dan pikiran jernih para mejelis hakim agar dapat memutus perkara ini seadil-adilnya,’’ ujarnya.
Sementara itu kuasa hukum Koppsa M, Armilis Ramaini SH MH, mengatakan agenda sidang hari ini melengkapi data tambahan yang akan diberikan kepada majelis hakim. Data tambahan ini diberikan kepada majelis hakim sebelum pembacaan kesimpulan pada persidangan berikutnya.
Dikatakan Armilis, ada dua tambahan yang diberikan kepada majeli hakim. Data pertama terkait dengan pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan Koppsa M tahun buku 2024. Hasil RAT ini diakatakan pada BAP tahun 2024.
Sedangkan data kedua terkait dengan laporan terhadap Mustaqim ke Polda Riau terkait pemalsuan akta kerjasama Koppsa M dengan PTPN IV pada tahun 2013 dan akta pinjaman ke Bank Mandiri cabang Palembang.
“Data ini diserahkan untuk memperkuat bukti bahwa Koppsa tidak bersalah dan kasus gugatan wanpreatasi PTPN IV kepada Koppsa M salah alamat,’’ ujar Armilis.
Setelah penyerahan bukti tambahan oleh pihak penggugat dan tergugat, Sony Nugraha sebagai Ketua Majelis Hakim mengatakan bahwa pada sidang berikutnya akan dilakukan pembacaan kesimpulan hasil persidangan.
“Saya meminta persetujuan dari kedua belah pihak yang bersengketa agar dapat menyepakati waktu persidangan berkutnya,” ujar Sony.
Setelah meminta masukan kepada kedua belah pihak, maka ditetapkan sidang berikutnya akan dilaksanakan pada tanggal 13 Mei mendatang.
“Kita sepakati bersama bahwa sidang berikutnya akan dilakukan pada hari Selasa tangggal 13 mei mendatang," ujar Sony.
Komentar Via Facebook :