Gugatan PTPN IV Rp 140 M ke Koppsa M Bertentangan dengan Kebijakan Prsesiden, Dewan Minta Dirut PTPN IV Dicopot

Gugatan PTPN IV Rp 140 M ke Koppsa M Bertentangan dengan Kebijakan Prsesiden, Dewan Minta Dirut PTPN IV Dicopot

CYBER88 | Pekanbaru, Riau - Gugatan wanprestasi PTPN IV regional 3 kepada Koopsa M senilai Rp 140 M mendapat kecaman keras dari Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri SH MSi.

Gugatan yang diajukan PTPN IV dinilai  tidak  berdasar dan ngawur karena kebun yang dibangun PTPN IV seluas 1650 Ha yang berlokasi di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siakhulu, Kampar itu gagal.

Gugatan PTPN IV kepada Koppsa M dinilai bertentangan dengan kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto yang berpihak kepada ekonomi kerakyatan dan telah mengapus hutang UMKM bernilai triliunan rupiah.

“Gugatan wanprestasi PTPN IV regional 3  kepada Koppsa M tidak berdasar dan ngawur. PTN IV sebagai bapak angkat telah gagal membangun kebun sawit yang menjadi kewajibannya.  Tetapi malah menggugat Koppsa M senilai Rp 140 M ke pengadilan. Kebijakan PTPN IV ini bertentangan dengan kebijakan presiden yang gencar menggiatkan pembinaan usaha kecil dan menengah (UMKM). Dewan meminta agar Dirut PTPN IV Jatmiko dicopot dari jabatannya,’’ ujar Edi Basri, Rabu (30/4), di Kantor DPRD Riiau ketika melakukan hearing dengan pengurus Koppsa M.

Pembagunan kebun masyarakat oleh PTPN IV , kata Edi Basri, ibarat pembangunan rumah oleh developer. Pembayaran dilakukan kepada developer ketika pembangunan rumah telah selesai.

“Kebun masyarakat yang dibangun oleh PTPN IV terbukti gagal. Biaya kegagalan pembangunan kebun itu menjadi tanggung jawab PTPN IV,’’ujarnya.

PTPN IV, jelas Edi Basri,  merupakan perusahaan negara yang nota bene milik masyarakat dan harus terlibat dalam peningkatan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Akan tetapi, PTPN IV regional 3 melakukan penekanan dan gugatan kepada masyarakat akibat kebun Koppsa M seluas 1650 Ha yang menjadi kewajiban PTPN IV gagal.

“PTPN IV adalah perusahaan milik negara harusnya ikut memberdaayakan ekonomi masyarakat. Tapi dalam prakteknya malah mengintimidasi masyarakat. PTPN IV harus menyelesaikan masalah pembangunan kebun masyarakat itu dengan cara yang humanis," ujar Edi Basri

Edi Basri juga meminta agar Koppsa membuat laporan kepada  kementerian BUMN tentang konflik  dan gugatan PTPN IV kepada Koppsa M. Surat aduan itu juga dibuat tembusannya kepada presiden.

“Saya selaku anggota dewan Dapil Kampar akan mengawal dan memperjuangkan aspirasi massyarakat ini sampai ke Kementerian BUMN. Kalau perlu saya akan melaporkan langsung masalah ini kepada presiden,” ujar Edi Basri.

Kuasa hukum Koppsa M , Suwandi SH, mengatakan rasa terima kasih masyarakat atas simpati dan bantuan yang diberikan Edi Basri selaku wakil rakyat kepada Koppsa M. Sebab, Koppsa M merasa terzalimi dengan adanya gugatan wanprestasi yang diajukan PTPN IV. Sebab, petani yang tergabung dalam Koppsa M adalah petani kecil yang ingin kesejahteraannya meningkat dengan adanya kebun sawit. 

“Kami merasa terzalimi dengan adanya gugatan PTPN IV senilai Rp 140 M kepada Koppsa M. kebun yang dibangun gagal tetapi malah Koppsa M yag dituntut oleh PTPN IV,” ujar Suwandi

Perhatian dan dukungan yang diberikan Edi Basri sebagai wakil rakyat, lanjut Suwandi, memberi harapan dan semangat baru bagi Koppsa M untuk memperjuangkan hak-hak mereka.

“Kami berharap pengaduan kami ke Kementerian BUMN dapat dikawal oleh Bapak Dedi Basri. Agar kami mendapatkan keadilan dalam gugatan yang diajukan oleh PTPN IV. Mereka yang gagal membagun kebun tetapi mengapa Koppsa M pula yang mereka gugat,” tandas Suwandi

Komentar Via Facebook :