Sumihar Marbun Ahli Hukum Perdata : SKGR Anita di Waduk Harus Dibatalkan

CYBER88 | Pekanbaru - Persoalan tanah di daerah Waduk antara Sakdiah versus Anita, hingga saat ini belum jelas juntrungannya. Anita yang dituduh ‘menyerobot’ tanah Sakdiah seluas 4.661 meter dan dengan akal-licik menerbitkan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tanah disebut-sebut dibeli dari Wahab, kasusnya telah dilaporkan ke-Polresta Pekanbaru, namun hingga kini belum menunjukkan titik terang.
Padahal,Wahab pihak yang menjual tanah kepada Anita telah mengakui bahwa posisi lahan yang dijualnya berada di wilayah hukum RT 01/ RW 03 Kelurahan Tuah Negeri, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Artinya, surat tanah salah obyek, dimana surat tanahnya di RT 04/RW 03 namun posisi tanahnya berada di RT 01/RW 03.
Selain pengakuan Wahab pihak yang menjual tanah kepada Anita, Nimis Yulita dan Ahmadsyah Harrofie yang pernah dimintai Anita untuk menandatangani surat sempadan tanahnya di SKGR nomor 1036/590/TR/2021, setelah turun kelokasi bersama Ketua RT, RW dan penyidik Polresta Pekanbaru, mereka mencabut tanda tangan yang pernah dibubuhkan disurat tanah Anita dan menyatakan tidak berlaku lagi.
Surat Pernyataan pencabutan ditanda tangani Nimis Yulita dan Ahmadsyah Harrofie diatas kertas bermeterai cukup tanggal 25 November 2022.
“Tanah kami tidak pernah bersepadan dengan tanah Anita, bersepadan dengan tanah Sakdiah,” ujar Ahmadsyah Harrofie yang juga dibenarkan Nimis Yulita.
Penjelasan lain terkait kesalahan obyek tanah milik Anita yang dibeli dari Wahab, juga disampaikan Jefri Murdani Ketua RT 04/RW 03 Kelurahan Tuah Negeri, Kec Tenayan Raya. Sejak tanah itu dibeli dari Wahab, kami selaku Ketua RT maupun RW, tidak pernah dilibatkan saat pengukuran hingga pembuatan surat tanahnya.
Posisi tanahnya berada di RT 01/ RW 03 tidak bersinggungan dengan tanah milik Sakdiah di RT 04/RW 03, apalagi posisinya berada diseberang Anak Sungai Tenayan. Jefri mengakui, pihaknya sempat menandatangani surat tanah Anita, karena diteror, diancam dan Anita terus membawa oknum-oknum tertentu kerumah kami, menekan agar suratrnya kami tanda tangani, padahal semua itu salah.
Menanggapi Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) nomor 1036/590/TR/2021 atas nama Anita, menurut Wahab selaku penjual menyatakan salah obyek, Sumihar Marbun SH, MS - Ahli Hukum Perdata kepada awak media menjelaskan, surat tanah yang salah obyek apalagi sempadan tanah telah mencabut tanda-tangan, harus dibatalkan melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
SKGR jika salah obyek, tidak dapat dipergunakan lagi, harus dibatalkan. Patut dipertanyakan mengapa surat tanah sampai salah obyek, apakah pihak penjual dan petugas RT, RW saat pengukuran tidak dilibatkan saat turun lokasi. Jika sempadan tanah telah mencabut tanda tangan diketahui ketua RT, boleh dikatakan SKGR sudah ‘nol’, tidak bernilai lagi.
“Pemilik tanah harus mengajukan ke PTUN agar SKGR dibatalkan,” ujar Marbun.
Junaedy Azmar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru saat dimintai Cyber 88 tanggapan terkait surat keterangan ganti rugi tanah (SKGR) atas nama Anita yang menurut Sumihar Marbun SH, MS Ahli Hukum Perdata dapat dibatalkan karena salah obyek apalagi sempadan tanah telah mencabut tanda tangan yang diketahui Ketua RT Jefri Murdani, Junaedy menyarankan agar menghubungi Ari Budi Sunarko Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan dan Penataan Pertanahan Kota Pekanbaru yang menurutnya akan menjelaskan secara detail dan rinci.
Sayangnya Ari Budi Sunarko yang dihubungi sesuai arahan Plt Kadistah Junaedy Azmar, tidak menjawab.
Walaupun permohonan minta penjelasan melalui whatsaap yang dikirmkan kepada Ari Budi Sunarko telah dibaca terbukti sudah ceklis biru, namun Kabid Pengadaan dan Penataan Pertanahan Kota Pekanbaru yang disinyalir kenal dekat dengan Anita itu, memilih ‘bungkam’ alias tidak menjawab.
Sama halnya dengan permohonan tanggapan terkait statemen Sumihar Marbun SH, MS Ahli Hukum Perdata yang menyatakan SKGR atas nama Anita salah obyek apalagi sempadan tanah telah mencabut tanda tangan diatas meterai dan diketahui Ketua RT dapat dibatalkan, dikirimkan kepada Camat Tenayan Raya Abdul Barry S.IP, M.IP, sayangnya Camat Barry tidak merespon.
Sebagaimana diketahui, Nimis Yulita dan Ahmadsyah Harrofie yang sempat menanda tangani surat tanah Anita, pada tanggal 25 November 2022 setelah turun lokasi keduanya mencabut tanda tangannya dan menyatakan bahwa tanah mereka tidak bersepadan dengan tanah Anita melainkan bersepadan dengan tanah Ibu Sakdiah. Pernyataan itu ditanda tangani Nimis Yulita dan Ahmadsyah Harrofie diatas meterai cukup dan diketahui Jefri Murdani Ketua RT 04 / RW 03 Kelurahan Tuah Negeri, Kecamatan Tenayan Raya.
Selain itu, Wahyu Chandra Purwonegoro Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri melalui surat nomor 100.4/1165/Biro Hukum tertanggal 30 Juli 2024 telah mengirim surat kepada Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru. Intinya dalam poin 1 surat tersebut menyatakan bahwa surat tanah Anita yang dibeli dari Wahab, terdapat dugaan pemalsuan surat.
Komentar Via Facebook :