Prihatin Nasib Petani Koppsa M Digugat PTPN IV 140 M, ARRM akan Demo Minta Bupati Kampar Turun Tangan

CYBER88 | Kampar, Riau - Kasus gugatan wanprestasi yang diajukan PTPN IV regional 3 tehadap Koppsa M terkait pembangunan kebun kelapa sawit seluas 1650 Ha di Desa Pangkalan Baru, kecamatan Siakhulu, Kampar yang bergulir di PN Bangkinang terus mengundang keprihatinan publik.
Bagaimana tidak, para petani kecil yang tergabung dalam Koppsa M digugat oleh perusaahaan milik negara atas kesalahan yang dilakukan oleh PTPN IV sebagai bapak angkat dalam pembangunan kebun sawit dengan pola KKPA dengan nilai gugatan yang fantastis Rp 140 M.
Setelah DPRD Riau sebagai wakil rakyat, kali ini dukungan terhadap Koppsa M datang mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Riau Menggugat (ARRM). Sebagai bentuk dukungan, ARRM akan melakukan aksi demostrasi ke Kantor Bupati Kampar, Senin (26/5) pukul 10.00 Wib.
Aksi demonstrasi ini dilakukan aga Bupati Kampar Ahmad Yuzar turun langsung membantu penyelesaian sengketa antara Koppsa M dan PTPN IV.
“Aksi demonstrasi ini kami lakukan sebagai bentuk keprihatinan kami terhadap gugatan wanprestasi sebesar Rp 140 M yang diajukan PTPN IV regional 3 terhadap petani kecil yang tergabung dalam Koppsa M.
Bagaimana mungkin PTPN IV sebagai Bapak angkat dalam pembagunan kebun sawit menggugat koperasi akibat kebun yang dibangun gagal direalisasikan.
"Untuk itu, kami minta bupati Kampar turun tangan untuk menyelesaikan sengketa antara Koppsa M dengan PTPN IV,” ujar Rizky Bintang Pamunkas, sebagai Koordinator Aksi ARRM, , (24/5) di Pekanbaru.
Dikatakan Rizky, konflik antara PTPN IV dengan Koppsa M seakan menajdi bukti bahwa keadilan akan sulit didapatkan masyarakat kecil ketika berhadapan dengan korporasi. Masarakat kecil dengan kemampuan ekonomi, pendidikan dan akses ke kekuasaan yang sangat terbatas digugat oleh perusahaan pelat merah dengan angka yang fantastis. Akbatnya, masyarakat resah dan ketakutan.
“ARRM meminta agar Bupati Kampar Ahmad Yuzar turun tangan secara langsung untuk menyelesaikan sengketa yang tejadi antara PTPN IV regional 3 dengan masyarakat Desa Pangkalan Baru yang tergabung dalam Koppsa M. Peran pemerintah daerah sangat diperlukan untuk memastikan penyelesaian yang ditempuh tidak semata-mata melalui jalur hukum tetapi juga mempertimbangkan aspek keadilan sosial, kemanusiaan dan keberlangsungan ekonomi petani kecil,” ujarnya.
ARRM. lanjut Rizky, juga meminta agar Bupati Kampar mengambil sikap tegas dan menolak segala bentuk kriminalsasi terhadap petani, terutama dalam bentuk gugatan hukum yang tidak proporsional. Sebab gugatan hukum ini akan membungkam suara masyarakat kecil. Kasus ini harus direspon secara serius oleh Pemkab Kampar agar tidak terjadi kesewenang-wenangan korporasi terhadap masyarakat.
“Kami meminta agar Bupati Kampar membuka komunikasi dengan kementerian dan instansi pemerintah lainnya guna mendorong penyelesaian yang berkeadilan atas sengkta yang terjadi antara Koppsa M dengan PTPN IV. Keterlibatan pemerinta pusat sangat diperlukan guna menjamin hak-hak petani dan Pemkab Kampar harus berperan aktif dalam memediasi masalah ini dengan pemerintah pusat,” ujarnya.
ARRM juga menharapkan agar Pemkab Kampar memberikan dukungan bagi reformasi agraria serta keberadaan Koppsa M sebagai bagian dari koperasi yang legal di Kampar. Selama ini Koppsa M telah berkontribusi nyata bagi perkembangan ekonomi masyarakat.
“ARRM menuntut adanya perlindungan hukum, ekonomi dan sosial bagi petani anggota Koppsa M selama proses hukum berjalan. Termasuk pendampingan hukum, akses terhadap pelayanan publik serta keberlanjutan usaha pertanian mereka,’’tandasnya.
Komentar Via Facebook :