PT RAPP Diduga Menerima Pasokan Kayu Illegal, KPK Akan Segera Turun
CYBER88 | RIAU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera turun ke Riau melakukan penyelidikan terkait dugaan perusahaan PT RAPP menerima pasokan bahan baku kayu illegal dari atas ijin Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Rantau Kasih, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau.
Proses penanaman kayu akasia dan eucalyptus yang dilakukan PT RAPP diatas lahan yang tadinya merupakan Hutan Produksi Terbatas di Desa Rantau Kasih yang belakangan disebut-sebut dengan istilah ‘terlanjur tanam’, patut di pertanyakan.
Proses penerbitan RKT atas nama PT NPM (Nusa Prima Manunggal) suplayer bahan baku PT RAPP, akan diselidiki, kata petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui telepon selulernya kepada media ini, Rabu, 21 Mei 2025.
Sebagaimana diketahui, diatas lahan yang sebelumnya telah ditanami kayu akasia dan eucalyiptus, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan ijin kepada Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Desa Rantau Kasih seluas 1.568 hektar melalui Surat Keputusan (SK) Nomor: 9862/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/9/2023 tanggal 14 September 2023 untuk 71 orang penerima manfaat.
Menurut Menteri LHK, ijin yang diterbitkan sekitar 421 hektar berada pada kawasan Hutan Produksi Terbatas dan 1.147 hektar posisinya di kawasan Hutan Produksi Tetap. Hal itu disampaikan Harapan-Ketua LSM FPHMT kepada Cyber88.Co, Kamis, 22 Mei 2025 di Pekanbaru.
Aneh tapi nyata, berbagai upaya dilakukan PT RAPP diduga berkolaborasi dengan PT NPM dan LPHD Rantau Kasih. Tujuannya, agar kayu akasia dan eucalyiptus diatas ijin yang belakangan terbit atas nama LPHD Rantau Kasih, supaya dapat dipanen dan kayunya dipasok ke perusahaan PT RAPP di Pangkalan Kerinci.
Setelah Menteri LHK menerbitkan ijin kepada LPHD Rantau Kasih tertanggal 14 September 2023, kabarnya, tanggal 14 Maret 2024, LPHD Rantau Kasih mengirim surat kepada Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Prov Riau.
Isi suratnya menyatakan tanaman yang berada dalam hutan desa merupakan asset milik Lembaga Desa Rantau Kasih yang ditanam mulai tahun 2014, 2015 dan 2016.
Ini sebuah isi surat yang dapat disebutkaan perbuatan melawan hukum serta illegal.
LPHD Rantau Kasih baru mendapat ijin tanggal 14 September 2023, apakah punya hak melakukan penanaman tahun 2014, 2015 dan tahun 2016, ujar Harapan dengan nada tanya.
Lebih ironis lagi katanya, akibat surat LPHD Rantau Kasih itu, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Riau menerbitkan surat nomor 525/DLHK-PPH/0879 tertanggal 29 Maret 2024 yang ditandatangani Job Kurniawan selaku Plt Kadis LHK Prov Riau.
Intinya, Dinas LHK Provinsi Riau menyatakan dalam suratnya, karena belum adanya mekanisme dan tata cara pembuktian tanaman milik sendiri, maka Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau hanya berpedoman pada berkas dokumen yang diajukan LPHD Rantau Kasih.
Lebih tragis lagi kata Harapan, terbitnya surat Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau yang dapat dikatakan cacat administrasi dan illegal itu, membuka peluang kepada Amri Setiawan Kepala Kesatuan Pemangkuan Hutan (KKPH) Sorek, untuk menerbitkan RKT (Rencana Kerja Tahunan) kayu akasia dan eucalyiptus produksi lahan ijin LPHD Rantau Kasih.
Sehingga, puluhan ribu ton kayu akasia dan eucalyiptus yang masuk ke PT RAPP pakai dokumen RKT atas nama PT Nusa Prima Manunggal (NPM) dari lahan LPHD Rantau Kasih, dapat saya katakan cacat administrasi.
Apalagi Amri Setiawan menyatakan sertifikat PT Lamboja yang dimiliki PT NPM dapat dijadikan rekomendasi untuk menerbitkan RKT diatas lahan LPHD Rantau Kasih.
Ungkapan Amri Setiawan itu jelas-jelas mempertontonkan ketidak mampuannya menelah sebuah aturan. “Mana mungkin sertifikat Lamboja atas nama PT NPM dapat dipergunakan untuk mengeluarkan produksi kayu diatas lahan LPHD Rantau Kasih,” ujar Harapan yang merminta Amri Setiawan lebih banyak belajar supaya tidak salah menjalankan aturan.
Sebagaimana diketahui, Menteri LHK dalam pertimbangannya bahwa, LPHD Rantau Kasih melalui suratnya nomor 002/LD – RKBERSATU/XII/2023 tertanggal 1 Februari 2023, mengajukan permohonan persetujuan seluas 1800 hektar di kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Produksai Tetap.
Namun setelah dilakukan verifikasi melaliu surat nomor BA.498/X/-1/BPSKL-2/PSL.0/8/2023 tanggal 24 Agustus 2023, sekitar 221 hektar lahan dikurangi karena tumpang tindih dengan permohonan Perijinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) atas nama PT Sarana Pembangunan Riau - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dikelola Pemerintah Provinsi Riau.
Akan tetapi, begitu Menteri LHK menerbitkan ijin LPHD Rantau Kasih dan membuat kesepakatan nilai jual produksi lahan dijual melalui PT NPM sebesar Rp 5 juta per-hektar, Ketua LPHD Rantau Kasih bersama Direktur PT SPR Trada dan Ketua Koperasi Pancoran Gading, kabarnya, langsung membuat sebuah kesepakatan bagi-bagi rejeki.
Adapun pembagiannya LPHD Rantau Kasih mendapat Rp 2 miliar, PT SPR Trada Rp 2 miliar dan Koperasi Pancoran Gading mendapat bagian Rp 2 miliar. Sisanya Rp 1,5 miliar akan dipergunakan untuk biaya operasional selama pemanenan kayu.
Sementara untuk lahan 68 hektar adalah bagian dari Raja Gunung Sahilan yaitu 30 persen, walaupun pada akhirnya diketahui bahwa Raja Gunung Sahilan menjualnya kepada pihak lain.
Tragisnya, setelah adanya kesepakatan bagi-bagi uang hasil lahan ijin LPHD Rantau Kasih, muncul lagi perjanjian baru yang disebut sebagai “Perjanjian Pemberian Fee Tegakan Kayu” yang dibuat dihadapan notaries Ira Asiska tertanggal 27 Mei 2024.
Dihadapan notaries Adi Syaputra selaku Ketua LPHD Rantau Kasih menyatakan, bersedia memberikan fee dari hasil penjualkan tegakan kayu kepada pihak kedua (maksudnya PT SPR Trada dan Masyarakat Adat Kenegerian Gunung Sahilan) sebesar Rp 120 ribu per-ton.
Sementara menurut informasi yang diperoleh media ini, nilai penjualan kayu dari atas lahan LPHD Rantau Kasih mencapai sekitar Rp 41 miliar lebih.
Budi Firmansyah Humas PT RAPP saat dikonfirmasi media ini melalui whatsaap terkait dugaan kayu illegal masuk PT RAPP perusahaan yang bergerak dalam industri pulp and paper itu, tidak direspon. Akan halnya Brando Sirait humas PT NPM saat dihubungi melalui whatsaap, juga tidak direspon.


Komentar Via Facebook :