Langkah Tegas Satgas PKH di Kawasan TNTN Diwarnai Pro Kontra Warga Pekebun
CYBER88 I Pelalawan - Penertiban penggusuran lahan kebun sawit dikawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Kabupaten Pelalawan Riau, diwarnai pro dan kontra. Dimana puluhan ribu warga pekebun yang hadir dilokasi tampak riuh saat menunggu kedatangan Tim Satgas PKH, demi memastikan akan kah mereka tergusur.
Begitu Ketua Tim Satgas PKH beserta rombongan mendarat pakai helykopter, di lokasi , Selasa (10/06), teriakan-teriakan seakan memprotes penggusuran, membuat para pihak keamanan ekstra ketat untuk mengantisipasi hal tidak diinginkan.
Disebutkan pihak Pemerintah Pusat melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mulai melakukan upaya penyelamatan dan pemulihan TNTN dari penertiban dan perambahan hutan ilegal.
Sementar Kasum TNI Letjen TNI Richard Taruli H.Tampubolon SH, MH bersama JAM Pidsus Dr. Fenrie Adriansyah, Kajati Riau Akmal Abbas SH, MH, serta Forkopimda serempat menberikan arahan. Setelah siap melakukan penanaman pohon, Ketua Tim Satgas dan rombongan langsung neninggalkan lokasi, sehinga tanpak para warga yang hadir merasa kecewa sebab tidak sempat berdialog tentang nasib mereka.
Sebelumnya, disebutkan bahwa Wilayah yang berada di Dusun Toro Jaya ini menjadi salah satu titik prioritas penertiban karena maraknya pembukaan kebun sawit ilegal di dalam kawasan konservasi.
Taman Nasional Tesso Nilo, yang dulunya merupakan salah satu kawasan hutan hujan tropis dataran rendah terkaya di Asia Tenggara dengan luas sekitar 81.700 hektare, kini hanya menyisakan sekitar 13.700 hektare hutan asli.
Lebih dari 40 ribu hektare lahan di kawasan ini telah berubah fungsi menjadi kebun kelapa sawit ilegal akibat pembalakan liar, perambahan hutan, dan lemahnya penegakan hukum selama bertahun-tahun.
Maka dari itu, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah mengeluarkan imbauan tegas kepada warga yang beraktivitas di dalam kawasan konservasi tersebut untuk segera melakukan relokasi mandiri.
Hal ini sudah sesuai dengan implementasi Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang menugaskan Satgas PKH untuk melakukan penegakan hukum, pemulihan ekosistem, serta relokasi warga yang bermukim secara ilegal di kawasan hutan negara.
Dalam pengumuman resmi yang telah dipasang di sejumlah titik di sekitar kawasan, pemerintah menegaskan bahwa seluruh aktivitas pembukaan lahan, pembangunan, dan perluasan kebun di dalam kawasan konservasi adalah tindakan melawan hukum dan akan dikenai sanksi tegas.
Selain menindak pelanggaran, pemerintah juga membuka opsi relokasi mandiri bagi warga yang bermukim di dalam kawasan hingga batas waktu 22 Agustus 2025.
Bagi warga yang telah menanam sawit lebih dari lima tahun lalu dan kebunnya sudah menghasilkan, diberikan waktu tiga bulan masa transisi untuk memanen hasil kebunnya. Namun, segala bentuk pemeliharaan dan perluasan tetap dilarang.
Hal demikian juga disertai pengawasan ketat terhadap keluar-masuk kawasan melalui pembangunan pos pemantauan di tiga titik strategis, guna mencegah aktivitas ilegal lanjutan serta melindungi flora dan fauna endemik yang tersisa, termasuk gajah Sumatera yang menjadi ikon TNTN.
Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menyelamatkan sisa hutan asli Tesso Nilo dan menegakkan supremasi hukum atas tanah negara yang telah lama dikuasai secara ilegal. Penertiban ini diharapkan menjadi tonggak baru dalam penyelamatan kawasan konservasi yang sangat penting bagi keberlanjutan lingkungan hidup di Pulau Sumatera dan Indonesia pada umumnya.
"Hutan konservasi TNTN adalah aset negara yang harus dijaga dan dikelola pemerintah, oleh karena itu kami mengajak semua warga untuk ikut menjaga dan mematuhi aturan ini dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab. Dengan menjaga dan melindungi kawasan konservasi hutan TNTN, kita juga menjaga rumah bagi hewan langka seperti Harimau, Gajah, dan lain-lainnya agar tetap hidup dan berkembang biak," himbau Kasum TNI Letjen TNI Richard Taruli H.Tampubolon.*


Komentar Via Facebook :