Cilegon Butuh Perda Ruang Terbuka Hijau

Cilegon Butuh Perda Ruang Terbuka Hijau

Oleh:
Fahmi Ali

CYBER88 | Cilegon sebagai kota industri terbesar di Pulau Jawa, namun menyandang masih predikat sebagai kota dengan tutupan ruang terbuka hijau (RTH) yang cukup minim. Ironisnya, di tengah dominasi pabrik dan kepungan beton, ruang untuk bernapas bagi warganya justru kian menyempit.

Disebutkan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5 Tahun 2008 telah mengamanatkan bahwa minimal 30% wilayah kota harus berupa ruang terbuka hijau, faktanya Cilegon hingga kini belum mencapai setengah dari angka tersebut. Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon tahun 2023, luasan RTH baru sekitar 12,4% yang masih jauh dari kata ideal.

Padahal, ruang hijau bukan semata soal taman atau estetika. Ia adalah benteng ekologis terakhir dari tekanan polusi udara, risiko banjir, dan krisis iklim yang mengintai. Ruang terbuka hijau juga menjadi ruang sosial bagi warga, sebagai tempat tumbuhnya interaksi, edukasi, dan rekreasi yang sehat bagi masyarakat urban.

Sayangnya, hingga hari ini Cilegon belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) khusus yang mengatur secara komprehensif penyelenggaraan dan perlindungan RTH. 
Tanpa payung hukum daerah, upaya pelestarian ruang hijau hanya bertumpu pada kebijakan sektoral dan keinginan politik sesaat yang akan mudah berubah arah tergantung siapa pemimpinnya.

*"Mengapa Perda RTH Mendesak?*"

Pertama, Alokasi RTH sering kali dikorbankan dalam proyek industri dan pembangunan perumahan. Tanpa aturan tegas, alih fungsi lahan terus berlangsung tanpa kendali.

Kedua, tidak ada kewajiban mengikat bagi pelaku usaha untuk menyediakan ruang terbuka hijau, padahal UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menyebutkan bahwa kawasan industri pun wajib menyediakan RTH privat minimal 10% dari luas lahannya.

Ketiga, tanpa Perda, anggaran pengadaan dan pemeliharaan RTH tidak punya dasar hukum kuat dalam APBD. 
Padahal, investasi ruang hijau adalah investasi jangka panjang untuk kesehatan dan daya tahan kota.

*"Perda Bukan Sekadar Regulasi"*

Perda RTH nantinya tidak hanya bicara soal aturan. Ia akan menjadi kompas bagi arah pembangunan kota yang lebih seimbang dan manusiawi. Setidaknya, ada lima hal pokok yang perlu dimuat:

1. Zonasi dan target luasan RTH minimal 30% sesuai regulasi nasional.

2. Kewajiban sektor swasta dan pengembang perumahan dalam penyediaan dan pemeliharaan RTH.

3. Skema pendanaan dan kemitraan, termasuk optimalisasi dana CSR perusahaan industri.

4. Larangan alih fungsi dan mekanisme sanksi bagi pelanggar aturan ruang hijau.

5. Peran aktif masyarakat dalam menjaga, merancang, dan mengawasi ruang hijau di lingkungannya.

**Jangan Tunggu Krisis Bertambah"*

Hari ini, kita menyaksikan cerobong asap pabrik pabrik menyala hampir setiap malam, indeks kualitas udara menurun, dan anak-anak kita kehilangan tempat bermain yang layak. Jika tidak segera ada intervensi kebijakan yang kuat dan berpihak pada keberlanjutan, maka degradasi lingkungan di Kota Baja ini tinggal menunggu waktu untuk berubah menjadi krisis ekologis yang mahal ongkosnya.

Karenanya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon bersama Pemerintah Kota harus segera mengambil langkah strategis: mendorong penyusunan dan pembahasan Raperda Penyelenggaraan dan Perlindungan RTH sebagai agenda prioritas tahun ini.

Ini bukan hanya soal lingkungan. Ini soal hak warga atas kota yang sehat, seimbang, dan berkelanjutan.

Komentar Via Facebook :