DPRD Klaten Gelar Public Hearing Raperda Perubahan Perda Garis Sempadan

DPRD Klaten Gelar Public Hearing Raperda Perubahan Perda Garis Sempadan

CYBER88 | Klaten, Jawa Tengah (14/6/2025) — DPRD Kabupaten Klaten melalui Komisi III menggelar public hearing terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2015 tentang Garis Sempadan. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh anggota Komisi III, Dea Primasanti.

Public hearing ini digelar untuk menjaring aspirasi dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan dinas terkait serta masyarakat umum, dalam rangka penyempurnaan regulasi yang mengatur garis sempadan di wilayah Klaten.

Dalam sambutannya, Dea Primasanti menyampaikan bahwa revisi Perda ini dilakukan guna menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan tata ruang yang berkembang di Kabupaten Klaten. “Perubahan ini diharapkan dapat memperkuat pengelolaan garis sempadan yang lebih tertib, berkelanjutan, serta memberi dampak positif terhadap kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Perwakilan dari dinas terkait turut memberikan paparan dan tanggapan atas draf Raperda. Mereka menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan warga dalam menjaga fungsi garis sempadan, baik yang berkaitan dengan badan air, jalan, maupun ruang terbuka hijau.

Sementara itu, sejumlah warga yang hadir turut aktif memberikan masukan. Mereka berharap agar perubahan Perda ini mampu memberikan kepastian hukum sekaligus tidak menimbulkan dampak sosial maupun ekologis yang merugikan.

Melalui forum ini, DPRD Klaten berharap dapat merumuskan regulasi yang lebih komprehensif, aspiratif, dan mampu menjawab tantangan pembangunan daerah secara berkelanjutan, khususnya dalam hal perlindungan garis sempadan.(Agus STP)

 

Komentar Via Facebook :