Ombudsman Soroti Maladministrasi Badan Kehormatan DPRD Klaten dalam Penanganan Aduan Warga

Ombudsman Soroti Maladministrasi Badan Kehormatan DPRD Klaten dalam Penanganan Aduan Warga

CYBER88 | Klaten Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah menemukan adanya maladministrasi dalam penanganan aduan masyarakat oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Klaten. Temuan ini muncul usai Ombudsman menyelesaikan pemeriksaan atas laporan Gatot Handoko, warga yang melaporkan dugaan pelanggaran kode etik oleh salah satu anggota DPRD.

Laporan tersebut telah disampaikan sejak 27 Juli 2024 dan berkaitan dengan dugaan perselingkuhan antara anggota DPRD Klaten bernama Triyono dengan mantan istri pelapor. Namun, menurut hasil pemeriksaan Ombudsman, proses tindak lanjut oleh BK DPRD Klaten dinilai tidak sesuai prosedur dan mengalami penundaan tanpa kejelasan.

“Kami menemukan adanya penyimpangan prosedur dan penundaan berlarut oleh Ketua BK dalam menangani surat aduan pelapor,” ungkap perwakilan Ombudsman Jawa Tengah dalam keterangan resminya.

Pelapor, Gatot Handoko, menyatakan kekecewaannya terhadap BK DPRD Klaten yang dinilainya tidak transparan dan tidak menunjukkan sikap independen dalam menangani kasus tersebut.

“Saya sangat kecewa dengan Badan Kehormatan DPRD yang tidak transparan. Harapan saya sederhana: proses dijalankan sesuai arahan Ombudsman, semua pihak diperiksa—baik saksi dari kami maupun pihak terlapor,” ujarnya.

Gatot menambahkan, ia hanya menginginkan semua tahapan dijalankan secara adil dan sesuai aturan. “Apapun hasilnya, silakan. Yang penting dijalankan sesuai prosedur.”

Ombudsman dalam laporannya merekomendasikan agar BK DPRD Klaten segera melakukan perbaikan tata kelola penanganan aduan, meningkatkan transparansi, serta menjaga akuntabilitas kinerja. Hal ini penting agar kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif daerah dapat tetap terjaga.(Agus STP) 

 

Komentar Via Facebook :