Ribuan Warga Pelalawan Tuntut Keadilan atas Relokasi dari TNTN, Proses Penetapan Kawasan Hutan Dipertanyakan

Ribuan Warga Pelalawan Tuntut Keadilan atas Relokasi dari TNTN, Proses Penetapan Kawasan Hutan Dipertanyakan

CYBER88 | Pekanbaru – Ribuan warga Kabupaten Pelalawan, Riau, yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pelalawan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Riau, Selasa (18/06). Mereka menuntut keadilan atas relokasi paksa dari kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) dan mempertanyakan keabsahan proses penetapan batas kawasan hutan.

Massa menyuarakan keresahan mereka atas kebijakan penertiban kawasan hutan yang dijalankan oleh Satuan Tugas Penanganan Kawasan Hutan (Satgas PKH). Warga menilai pendekatan yang dilakukan cenderung represif dan mengabaikan sejarah keberadaan mereka yang sudah turun-temurun mendiami wilayah tersebut.

“Kami bukan perambah, bukan pendatang. Kami petani yang sah, memiliki KTP Pelalawan. Lahan itu warisan leluhur kami, bukan hasil perampasan,” tegas Wendri Simbolon, koordinator aksi.

Dalam tuntutannya, warga meminta agar Gubernur Riau, Kapolda Riau, Kejati Riau, dan Bupati Pelalawan memfasilitasi dialog langsung antara perwakilan masyarakat dengan Presiden RI dan DPR RI.

Menanggapi hal itu, Gubernur Riau Abdul Wahid menyatakan bahwa kebijakan relokasi merupakan program nasional. Namun ia berjanji akan mengadvokasi persoalan ini ke pemerintah pusat.

“Beri kami waktu satu bulan untuk menjembatani persoalan ini. Kami tidak ingin memberi janji, tapi akan mengupayakan komunikasi sebaik mungkin,” ujar Wahid di hadapan massa.

Pernyataan tersebut diterima sebagai kesepakatan awal oleh perwakilan warga. Namun mereka menegaskan tidak akan pindah sebelum ada kejelasan dan ganti rugi layak atas kebun sawit dan rumah mereka.

Sementara itu, dalam diskusi publik bertajuk “Menakar Kebijakan Industri Sawit Menuju Indonesia Emas 2045” yang disiarkan kanal YouTube Tempo Impresario pada Senin sebelumnya, Guru Besar IPB University, Prof. Budi Mulyanto, turut menyoroti akar persoalan konflik kawasan hutan di Indonesia.

Menurutnya, salah satu penyebab konflik adalah penetapan kawasan hutan yang tidak sesuai prosedur hukum sebagaimana diatur dalam UU Kehutanan No. 41 Tahun 1999.

“Penetapan kawasan hutan seharusnya melewati tahapan inventarisasi, penunjukan, tata batas, pemetaan, dan baru kemudian ditetapkan. Tapi kenyataannya banyak yang langsung lompat ke penetapan,” jelas Budi, yang juga Kepala Pusat Studi Sawit IPB.

Ia menambahkan, ketidakakuratan data dan penggunaan peta berskala kasar, seperti skala 1:500.000, menjadi sumber kekeliruan besar. “Dengan skala seperti itu, kesalahan interpretasi bisa mencapai puluhan bahkan ratusan hektare. Kalau spidol di peta lebarnya dua milimeter, itu sudah menutup 100 hektare di lapangan,” tegasnya.

Prof. Budi menyebut banyak tanah rakyat yang saat ini berada dalam kawasan hutan, padahal tidak berhutan dan telah dikelola masyarakat selama puluhan tahun. Berdasarkan catatannya, dari 31,8 juta hektare kawasan hutan, sebagian besar tidak lagi ditumbuhi hutan alami.

“Pasal 13 UU Kehutanan jelas menyebut, bila ada hak atas tanah, maka itu bukan kawasan hutan. Tapi di lapangan, batas kawasan ditetapkan sepihak, tanpa melibatkan masyarakat. Ini yang menjadi akar konflik,” ujar Budi.

Meski mendukung kehadiran Satgas PKH sebagai bagian dari upaya menata ulang penguasaan lahan, ia mengingatkan bahwa pendekatan yang digunakan harus kolaboratif, bukan memaksakan kehendak negara.

“Penertiban kawasan hutan harus dilakukan bersama rakyat, bukan menyingkirkan mereka. Harus ada pendekatan partisipatif, perbaikan dasar hukum, dan keterlibatan aktif media dan masyarakat,” tutup Prof. Budi.

 

Komentar Via Facebook :