Baznas dan Kejari Cilegon Salurkan Santunan Yatim dan Sosialisasikan Restorative Justice di Grogol
CYBER88 | CILEGON – Suasana penuh kehangatan dan kepedulian sosial menyelimuti Kelurahan Gerogol, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Kamis (31/7/2025), saat Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Cilegon kembali menyalurkan santunan kepada anak-anak yatim dalam program rutin yang kini memasuki tahap ke-7.
Kegiatan tersebut tak hanya berfokus pada pemberian bantuan sosial, namun juga dirangkai dengan sosialisasi hukum terkait konsep restorative justice bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon, menghadirkan sinergi antara kepedulian sosial dan penguatan hukum di tingkat akar rumput.
Ketua Baznas Kota Cilegon, Bambang Widiyatmoko, menjelaskan bahwa hingga tahap ini, santunan telah disalurkan ke 37 dari total 43 kelurahan di Cilegon. Masing-masing kelurahan menerima alokasi bantuan untuk 32 anak yatim, dengan nilai santunan sebesar Rp500.000 per anak.
"Total anggaran yang telah kami realisasikan mencapai Rp592 juta dari target Rp766 juta. Hari ini Kelurahan Gerem, Rawaarum, Kotasari dan Kelurahan Gerogol. Insya Allah, minggu depan semua kelurahan termasuk di Kecamatan Ciwandan akan tuntas," ujar Bambang.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Kejari Kota Cilegon, Virgaliano yang menyatakan bahwa santunan ini adalah bentuk nyata dari pemanfaatan dana umat yang dikelola secara amanah dan tepat sasaran.
“Bantuan ini bukan solusi menyeluruh, tapi sebagai bentuk perhatian dan semangat bagi anak-anak yatim agar tetap bersekolah dan merasa hadirnya negara di tengah mereka,” ucapnya.
Lebih dari itu, Kejari Cilegon juga menggulirkan sosialisasi restorative justice sebagai pendekatan alternatif penyelesaian perkara hukum. Virgaliano menekankan pentingnya peran kelurahan, kecamatan hingga RT/RW untuk turut andil dalam upaya musyawarah dalam menangani konflik di masyarakat.
“Tidak semua perkara pidana harus sampai ke pengadilan. Banyak konflik sosial bisa diselesaikan secara kekeluargaan, agar tidak berlarut. Ini penting untuk menjaga harmoni sosial,” tegasnya.
Camat Grogol, Jajat Sudrajat, mengapresiasi program ini yang menurutnya sejalan dengan semangat pencegahan korupsi dan penguatan integritas aparatur pemerintah.
“Dengan pemahaman hukum yang baik, saya berharap jajaran kelurahan bisa bekerja lebih transparan, akuntabel, dan menjunjung tinggi integritas. Saya menyambut baik kegiatan ini yang mendorong Cilegon menjadi kota yang aman, damai dan bebas korupsi,” katanya.
Ia juga menyoroti pentingnya pemanfaatan Program Rumah Restorative Justice agar perangkat daerah dapat menyelesaikan persoalan hukum secara adil dan humanis.
Sementara itu, Lurah Gerogol, Firman Yudha Nugroho, sebagai tuan rumah menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan yang diberikan.
“Semoga kegiatan ini mendorong transparansi, memperkuat kondusifitas masyarakat, serta memberikan perlindungan dan semangat bagi anak-anak yatim. Kami sangat mendukung inisiatif Kejari dan Inspektorat ini,” ujarnya.
Kegiatan ini menjadi potret kolaborasi antara lembaga zakat, kejaksaan, dan pemerintah daerah dalam menjawab kebutuhan masyarakat baik secara sosial maupun hukum demi mewujudkan Cilegon yang maju, sejahtera dan berkelanjutan.


Komentar Via Facebook :