Proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan SDN 1 Leuweung Gede Majalengka, Diduga Abaikan K3
CYBER88 | Majalengka, -- Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan aspek krusial dalam industri konstruksi. Di Indonesia, peraturan K3 konstruksi dirancang untuk memastikan keselamatan para pekerja, mencegah kecelakaan kerja, dan menjamin lingkungan kerja yang sehat. Peraturan ini juga mendukung efisiensi dan produktivitas proyek konstruksi.
Peraturan Utama yang Mendasari terkait K3 yakni, Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang menegaskan pentingnya penerapan K3 dalam seluruh tahapan jasa konstruksi dan Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi yang mengatur secara lebih rinci penerapan SMK3 khusus pada proyek konstruksi, memberikan panduan untuk pengusaha jasa konstruksi.
Oleh karenanya, Pengusaha wajib mengidentifikasi potensi bahaya dan menilai risikonya di tempat kerja. Pengusaha harus memastikan pekerja mendapatkan dan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai. Pengusaha harus memastikan pekerja mendapatkan dan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai.
Kemudian, harus dilakukan pengawasan rutin terhadap prosedur keselamatan dan kondisi kerja untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan dan Membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) jika jumlah pekerja dan potensi bahaya mencukupi, serta melibatkan Ahli K3 Konstruksi untuk pekerjaan berisiko tinggi.
Namun dalam proyek revitalisasi satuan pendidikan SDN 1 Leuweung Gede yang berada di Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka Jawa Barat dengan nilai proyek lebih dari Rp.1 Miliar, soal K3 nampak seperti diabaikan meski pekerjaan sudah berlangsung selama satu bulan. Hal ini diketahui saat awak media menyambangi proyek tersebut, Rabu (29/9/2025)
Saat dikompirmasi, Suheri, Selaku Ketua P2SP sekaligus Ketua Komite hal tersebut berdalih bahwa pihaknya telah menyediakan kelengkapan K3 untuk para pekerja. Namun, para pekerja tidak mau memakainya dengan alasannya itu ribet.
“Terkait K3 pihak kami telah menyediakan untuk para pekerja. Namun, para pekerja tidak mau memakainya dengan alasannya itu ribet padahal kami sudah menekan tapi tetep tidak mau,” Ujarnya.
Suheri juga memaparkan, pekerjaan proyek Revitalisasi satuan pendidikan di SDN 1 Leuweung gede dikerjakan sesuai dengan apa yang ada di papan Inpormasi tersebut. Adapun, lanjut dia, pekerjaan sudah dilaksanakan selama 4 Minggu.
Katanya, dalam pelaksanaannya yaitu, Pembokaran ruang kelas sebanyak 9 lokal, Adapun pekerjaan untuk mengganti Pintu-pintu Ruangan kelas ,Jendela, pemasangan bata merah, Slauf, keramik,dan lain-lain dan juga akan membuat MCK murid , yang disesuaikan dengan RAB yang telah ditetapkan oleh pihak pemerintah satuan pendidikan.
Ditanya soal material bongkaran yang masih layak seperti Genting, Kayu-kayu dan baja ringan yang bekas, Suheri mengatakan, “silahkan saja tanya aja kepada kepala sekolah takut salah "
Hal sama dikatakan Susana Ginting, Kepala Sekolah SDN 1 Leuweung Gede yang juga mengatakan soal K3, para pekerja tidak mau memakainya.
Terkait K3, kami sudah menekan kepada panitia agar para pekerja supaya memakai APD seperti Sepatu Baut, helm, rompi. Cuma gitu merek tidak mau memakainya," Ujar Kepsek saat dikonfirmasi awak media.
“Terkait material bekas dari hasil bongkaran bangunan seperti Genting bekas, kayu -kayu bekas dan baja ringan dan yang merupakan aset negara, kami sudah menjualnya kepada yang membutuhkan dengan nilai sebesar Rp 5 juta dan itupun kami sudah disetorkan langsung ke pihak bagian Sapras Disdik Kab Majalengka,” Pungkasnya. (Tatang)


Komentar Via Facebook :