Batal Dihadiri, BPR RAA Mangkir dari Agenda Klarifikasi Dugaan PHK Sepihak di Disnaker Klaten

CYBER88 | Klaten — Agenda klarifikasi dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) RAA terhadap salah satu karyawannya batal digelar di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Klaten, Selasa (7/10/2025).
Kegiatan tersebut urung dilaksanakan karena pihak BPR RAA tidak hadir, dengan alasan belum menerima undangan resmi dari Disnaker Klaten.
“Coba saya konfirmasi dulu ke HRD saya, Pak. Kami belum menerima undangan,” ujar Direktur Utama BPR RAA, Maskur Istanto, saat dikonfirmasi Harian Rakjat, Selasa (7/10/2025).
Maskur juga menyampaikan bahwa bagian HRD tidak menemukan adanya surat, pesan WhatsApp, maupun pemberitahuan apa pun terkait agenda klarifikasi tersebut.
Namun, keterangan tersebut dibantah oleh pihak Disnaker Klaten. Mediator Disnaker, Aswan, menegaskan bahwa undangan telah dikirim dan diterima oleh pihak BPR RAA.
“Undangan klarifikasi sudah kami kirim dan sudah diterima. Karena mereka tidak hadir, maka agenda akan kami jadwalkan ulang minggu depan,” jelas Aswan.
Ia menambahkan, apabila dalam agenda klarifikasi berikutnya belum ada kesepakatan antara kedua pihak, maka proses akan dilanjutkan ke tahap mediasi.
“Kalau nanti belum ada hasil di klarifikasi, kami lanjut ke mediasi. Tapi harapan kami, masalah ini bisa diselesaikan di tahap klarifikasi saja,” imbuhnya.
Serikat Buruh Kecewa dengan Sikap BPR RAA
Ketidakhadiran pihak BPR RAA menuai kekecewaan dari Koordinator KSBSI Jawa II, Dani Eko Wiyono, yang hadir mewakili pekerja berinisial WP.
“Kami datang dengan itikad baik memenuhi undangan Disnaker Klaten. Tapi ternyata pihak perusahaan tidak hadir. Sangat disayangkan, niat baik ini tidak ditanggapi dengan serius. Ada apa sebenarnya?” ujar Dani.
Kasus ini bermula saat pihak manajemen BPR RAA meminta WP mengundurkan diri karena dinilai melakukan kesalahan. Namun, WP — yang telah bekerja selama 17 tahun dan berstatus karyawan tetap — mengaku telah menunjukkan itikad baik untuk memperbaiki kesalahannya.
Meski demikian, perusahaan tetap mengeluarkan surat PHK dengan kompensasi yang dinilai tidak layak. WP hanya menerima “tali asih” sebesar tiga kali gaji, ditambah pengganti cuti dan sisa gaji untuk 14 hari kerja.
Pihak pekerja berharap perusahaan memberikan hak-haknya sesuai ketentuan perundang-undangan dan masa kerja yang telah dijalani.
Selain itu, pihak Disnaker Klaten menyebut bahwa hingga saat ini BPR RAA belum memberikan keterangan resmi terkait proses PHK tersebut. Bahkan, status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan milik WP masih aktif, menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan pemutusan kerja itu.
Disnaker Klaten berencana menjadwalkan ulang agenda klarifikasi antara pihak BPR RAA dan pekerja pada pekan depan. (Agus STP)
Komentar Via Facebook :