Mau Tak Diproses Hukum Buka Lapak Judi, Ke Tanjungpinang Aja? 

Mau Tak Diproses Hukum Buka Lapak Judi, Ke Tanjungpinang Aja? 

CYBER88 | Kepri - Ironis memang dalam lima tahun terakhir judi berbalut permainan gim di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, leluasa beroperasi. “Apa mungkin Polisi melegalkan permainan judi ini?,” demikian pertanyaan salah seorang warga Tanjungpinang, Daeng, pada Minggu (12/10/25). 

“Kami bukan menyindir. Mau aman? Buka lapak judi ke Tanjungpinang aja, lah," katanya.  

Padahal kata Daeng, sudah beberapa kali Kapolres Kota Tanjungpinang berganti, namun judi ini tetap jalan dan aman beroperasi. "Apakah hukum di negara Tanjungpinang tidak sama dengan hukum Indonesia, atau ada orang kuat dibelakang bos judi berkedok gim ini?" katanya mempertanyakan cara penegakkan hukum di Tanjungpinang.

“Permainan judi tetap aman di Tanjungpinang, patut kita duga ada pihak oknum penegak hukum melakukan pembiaran terhadap bermacam-macam permainan judi tersebut, atau memang Polisi nya menegakkan hukum tidak memakai Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP),” katanya, menyindir.

Terpantau, permainan judi dengan dalih gim itu bernama Kimzone, yang berlokasi di Pujasera City Walk PCW di Jalan Tengku Umar Tanjungpinang, artinya lokasi ini ramai dikunjungi warga.

Selain ada kupon dengan angka kemudian di centang menurut panduan seorang penyanyi. Apabila angka di kupon tersebut penuh, maka mendapat hadiah, dengan membeli kupon dengan harga tertentu.

“Hadiahnya bervariasi, mulai dari 500.000 sampai dengan 2 juta Rupiah termasuk ada juga bonus angpao sebesar 1 juta Rupiah, permainan ini disebut warga pecandu judi adalah permainan Kim,” katanya.

Selain permainan Kim kata Daeng, “Di arena tersebut ada juga permainan seperti mini casino, ada kings roul, xingkoko, lucky 7, niuniu, lucky 2 angka, dan super lucky 4 angka. Untuk menutup mata Polisi, permainan ini pakai uang koin khusus seperti di casino.

“Di dua tempat lain ada juga gelper (gelanggang permainan), dimana di arena permainan tersebut terpantau puluhan mesin gim berbau judi dan munculkan permainan bola pingpong. Lokasi gelper ada dua, di Komplek Bintan Plaza (BP)  dan di Komplek Karaoke Suka Berenang,” katanya. 

Terkait judi, bebas beroperasi di Tanjungpinang. Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol. Hamam Wahyudi belum menjawab konfirmasi. Sedangkan, untuk pemberitahuan konfirmasi ini telah diteruskan kepada Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin.

“Demi penegakan hukum dan memberantas penyakit masyarakat Kepri, apakah judi di Tanjungpinang dan seluruh Kepri akan ditutup? kita tunggu saja,” kata Daeng.

Komentar Via Facebook :