Komisi III DPRD Maluku Dorong Penyelesaian Menyeluruh Terkait Status SHGB dan Proses Hukum

Komisi III DPRD Maluku Dorong Penyelesaian Menyeluruh Terkait Status SHGB dan Proses Hukum

CYBER88 || AMBON – Komisi III DPRD Provinsi Maluku terus mengupayakan penyelesaian menyeluruh terhadap permasalahan yang tengah dibahas, dengan mempertimbangkan berbagai aspek penting agar keputusan yang diambil tidak merugikan pihak mana pun.

Anggota Komisi III DPRD Maluku, Momin Refra, dalam wawancaranya menjelaskan bahwa pihaknya berfokus pada tiga aspek utama dalam proses penyelesaian, yakni status Hak Guna Bangunan (SHGB), batasan waktu, serta proses hukum yang sedang berjalan.

Menurut Momin, pembahasan yang dilakukan sejauh ini telah menunjukkan adanya indikasi titik terang.

“Kami optimistis akan ada solusi terbaik yang bisa diterima semua pihak tanpa menimbulkan kerugian,” ujarnya.

Ia menambahkan, rapat lanjutan akan segera digelar untuk membahas secara lebih mendalam detail permasalahan yang ada, termasuk melakukan konsultasi dengan Gubernur Maluku selaku perwakilan pemerintah daerah dan pihak pemilik ruko yang bersangkutan.

“Semua dokumen telah disiapkan untuk dijelaskan secara rinci kepada pemilik SHGB. Kami ingin memastikan bahwa setiap langkah yang diambil memiliki dasar hukum yang jelas,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Momin menekankan bahwa batasan waktu dan status SHGB menjadi dua faktor penting yang harus dikaji secara hati-hati. Ia juga menyebutkan masih terdapat hal-hal prinsip yang belum dapat dipublikasikan karena masih dalam tahap pembahasan internal.

Komentar Via Facebook :