Papan Proyek Pembangunan TPT di Banjaran Wetan Tanpa Cantumkan Jumlah Anggaran, Warga: Ini Memicu Adanya Dugaan Praktik Korupsi dan Penyimpangan

Papan Proyek Pembangunan TPT di Banjaran Wetan Tanpa Cantumkan Jumlah Anggaran, Warga: Ini Memicu Adanya Dugaan Praktik Korupsi dan Penyimpangan

CYBER88 | Bandung, -- Setiap proyek pemerintah, wajib memasang papan proyek. Papan proyek dipasang untuk memastikan transparansi dan memungkinkan pengawasan publik terhadap kegiatan pembangunan yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

Dasar hukum hal tersebut tertuang dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mewajibkan badan publik untuk mengumumkan kegiatan dan kinerja, termasuk proyek pembangunan. 

Kemudian, Perpres No. 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengatur ketentuan terkait pemasangan papan proyek pada proyek pemerintah. Juga ada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung dan Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan. 

Informasi yang wajib dicantumkan dalam Papan proyek yang benar harus memuat informasi lengkap agar masyarakat dapat memantau dan mengawasi jalannya proyek. Informasi yang harus ada antara lain: Nama proyek, Lokasi proyek, Sumber anggaran, Jumlah anggaran, Waktu pelaksanaan proyek, Nama pelaksana proyek (kontraktor), Nama konsultan pengawas dan Nomor kontrak.

Namun, dalam papan proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) yang terpasang di Kampung Cikamadong RW 12 Desa Banjaran Wetan Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung Jawa Barat, tak Nampak adanya jumlah anggaran dalam pembangunan tersebut.

Di lokasi Proyek yang dibayai oleh APBD Kabupaten Bandung melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) dikerjakan oleh CV Permana Jaya itu, juga tak nampak adanya pengawas baik dari pihak Dinas maupun Konsultan.

Saat awak media Cyber88 melakukan konfirmasi pada para pegawai, mereka taka da yang tau berapa jumlah anggaran dalam pembangunan TPT tersebut. Bahkan, mereka pun taka da yang tau nomor kontak pihak pelaksana.

Adanya papan informasi proyek yang tak mencantumkan jumlah anggaran tersebut, ternyata mendapat perhatian dari beberapa warga yang memahami tentang arti keterbukaan informasi piblik.

Menurut salah satu warga yang tak mau disebut namanya, Papan proyek yang tidak mencantumkan jumlah anggaran adalah sebuah pelanggaran atas asas transparansi dan akuntabilitas publik. Juga mengurangi partisipasi public. Sebab, masyarakat tidak dapat memberikan masukan atau mengawasi proyek secara efektif karena tidak memiliki informasi yang lengkap. 

Kata dia, dampak tidak adanya jumlah anggaran, memicu adanya dugaan praktik korupsi dan penyimpangan. 

“Ketiadaan informasi anggaran menimbulkan kecurigaan bahwa ada upaya untuk menyembunyikan penyimpangan atau mark-up dana,” Ujarnya.

“Karena keberadaannya tidak jelas, apakah ini Proyek "siluman"?: Imbuh dia.

Oleh karenanya, ia pun berencana menanyakan langsung kepada pihak yang berwenang atau melaporkannya kepada lembaga terkait, seperti pemerintah daerah, kejaksaan, atau lembaga pengawas lainnya. [pur]

Komentar Via Facebook :