Aset Pemkab Bandung di Margahayu, Ko Jadi Pangkalan Truk dan Bis Liar?

CYBER88 | Bandung, -- “TANAH INI MILIK PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG” Itulah tulisan yang tertera dalam plang bertiang besi yang berada di jalan utama Kopo Bihbul Kecamatan Margahayu Kabupaten Bandung Jawa Barat. Tulisan itu menunjukan sebuah pengakuan bahwa lahan tersebut merupakan milik Pemerintah Daerah Kabuparen Bandung.
Diketahui, area yang dipasangi Plang tersebut dulunya adalah bangunan Puskesmas Kopo Bihbul lama yang dibongkar sekitar tahun 2020-2021 ketika Pandemic Covid-19 melanda dan saat ini telah menjadi lahan kosong.
Namun sayangnya, Area tersebut malah berfungsi menjadi sebuah garasi kendaraan angkutan bis dan truk pengangkut barang yang entah darimana asalnya. Pemandangan yang tidak enak dipandang mata ini sudah berlangsung lama sejak dipindahkannya puskesmas bihbul ke wilayah Desa Sayati Kecamatan Margahayu Kabupten Bandung. Tanah pemerintah ini seperti dibiarkan begitu saja dan tidak terurus.
Bahkan, menurut beberapa warga, lahan milik Pemkab Bandung ini gunakan sebagai penitipan hewan kurban bila menjelang idul adha.
Terkait hal ini, saat dimintai tanggapan pada Kamis (13/3) pihak Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertamanan (Disperkimtam) Kabupaten Bandung enggan untuk berkomentar. Eti, salah satu staf Disperkimtam menyarankan awak media untuk menemui Krisstin di kantor BKAD (Badan Pengelollan Keuangan Aset Daerah)
Saat ditemui awak media di kantornya, Kristin pun enggan untuk berkomentar lantaran katanya takut salah dan menyarankan untuk menanyakan pada Kepala Bidang. Namun sayangnya Kabid sedang taka da di kantor.
Meski begitu, Kristin juga mengucapkan terimakasih atas informasinya setelah awak media menunjukan foto foto di lokasi tersebut.
Pihak Pol PP Kecamatan Margahayu pun ketika dikonfirmasi terkait hal ini, mengaku tidak tau dan hanya membenarkan kalau lahan itu milik Pemkan Bandung. Padahal, selaku penegak perundang undangan (GAKPERUNDA) khususnya di wilayah Margahayu sebasgai kepanjangtangannan Pol PP Kabupaten Bandung mestinya melakukan tindakah ketika adanya indikasi pelanggaran Perda. Awak media pun kembali dibola pingpongkan untuk menemui pengurus RW
“Coba silahkan saja tanyakan kepada pengurus RW di lokasi tersebut mungkin saja mengetahui,” Katanya.
Sementara itu, Salan satu tokoh di Kecamatan Margahayu, saat dimitai tanggapan sangat menyayangkan akan hal itu.
“Sunguh sangat disayangkan pengelolaan aset pemerintah yang tidak terurus dengan baik dan dibiarkan begitu saja. Padahal bila dikelola dengan baik dapat mengasilkan sesuatu untuk peningkatan penghasilan pajak daerah,” ungkapnya.
Sampai artikel ini ditayangkan belum ada tanggapan dari pihak terkait. Semua yang ditemui seolah tak memperdulikan keberadaan hal ini.
Komentar Via Facebook :