Pekerjaan Tanpa Pasang Papan Nama di Kampung Citugu Desa Tugujaya yang Disebut Sebut Proyek Siluman, Dipertanyakan
CYBER88 | Bogor, -- Beberapa warga Desa Tugujaya Kecamatan Cigombong Kabupaten Bogor Jawa Barat menyoal keberadaan pembangunan tembok penahan tanah (TPT) yang berada di Citugu RT 5 RW 1. Mereka menyebut, proyek tersebut adalah proyek siluman lantaran di lokasi pekerjaan tak dipasang papan informasi proyek.
Menurut salah satu warga, Papan nama proyek adalah hal penting sebagai saranan informasi kepada masyarakat untuk mengetahui jenis kegiatan proyek yang bersumber dana besaran Anggaran, Volume pekerjaan, Cv kontraktor pelaksana serta tanggal dan waktu pelaksanaanya yang merupakan implementasi azas transparansi sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan
Ia juga menandaskan bahwa pekerjaan proyek tanpa papan nama informasi terindikasi akal-akalan untuk mengelabuhi masyarakat agar tidak termonitor besar anggaran. Hal ini, sambung dia, patut di duga pelaksanaan Proyek dengan sengaja menyembunyikan informasi dari pengawasan publik Tidak Transparan
“Keberadaan seperti ini tidak menutup kemungkinan akan membuka celah terjadinya penyimpangan,” Ujar warga yang tak mau disebut namanya itu, pada Cyber88.co.id.
Warga itu pun meminta pada para pengawas dari institusi terkait agar dapat turun kelapangan supaya apa yang telah direncanakan oleh pemerintah sesuai dengan harapan masyarakat baik darisegi kwalitas maupun kwantitas.
Seperti diketahui, dalam amanah Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik (KIP) serta Perpres nomor 54 tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012 mengatur bahwa setiap pembangunan fisik yang anggaran dari Negara wajib untuk memasang papan nama proyek.
Sanksi tidak memasang papan proyek meliputi peringatan, pembatasan kegiatan, penghentian sementara atau permanen, hingga denda.
Administratif: Mulai dari teguran lisan atau tertulis hingga pembatasan atau penghentian sementara/tetap pekerjaan.
Denda: Berupa denda finansial, seperti yang diatur dalam beberapa peraturan, bisa mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Sanksi kontrak: Meliputi pengurangan nilai kontrak, pemutusan kontrak, dan pemberian peringkat kinerja buruk pada evaluasi.
Pidana: Jika pelanggaran terkait proyek pemerintah atau desa dan terbukti ada penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara, dapat masuk ke ranah tindak pidana korupsi.


Komentar Via Facebook :