Praktisi Hukum Senior Kabupaten Karawang Minta Gakda Hentikan Pembangunan Sebelum Izin Ada
Cyber88 Karawang - Ramainya pemberitaan prihal sidak yang dilakukan Satpol PP Kabupataen Karawang terkait adanya pembangunan Tower provider dibelakang Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, Karawang, Jawa barat pada senin 09 Desember 2019 yang tidak memiliki izin membuat H. Asep Agustian SH MH yang akrab disapa Askun selaku Pemerhati Politik yang juga seorang praktisi hukum senior Kabupaten Karawang angkat bicara. Menurut Askun, mengatakan kepada cy88ernews.com, Rabu (11/12/2019), "Bahwa apapun alasannya yang telah dilakukan investor tower provider adalah salah, pasalnya ia (investor.red) telah melakukan pembangunan sementara untuk izin diabaikan, jadi sesuatu hal yang wajar bila dilakukan penindakan tegas oleh Gakda (Penegak Perda) Kabupaten Karawang yang dalam hal ini Satpol PP berhak dan wajib untuk menghentikan pekerjaan pembangunan tower provider tersebut hingga semua dokumen perizinannya lengap, mulai dari SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) dari DLHK (Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan) dan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dari DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Karawang keluar." Jelasnya. Lanjutnya, ia pun menegaskan. "Bahwa jangan beri kesempatan kepada para investor nakal untuk berinvestasi di Kabupaten Karawang dengan cara semena – mena mengabaikan peraturan yang ada dan sebagai efek jera, Satpol PP harus bertindak tegas sesuai aturan yang ada dan jangan biarkan pekerjaan pembangunan tower provider yang tidak beizin tersebut diatas dilanjutkan sebelum investor tersebut bisa membuktikan dan memperlihatkan fisik dokumen perizinnya." Tegasnya. "Dalam hal ini, pihak Kecamatan Rengasdengklok pun harus intens mengawasi ke lokasi biar tidak kecolongan, dan bila kecolongan lagi, maka pihak Kecamatan Rengasdengklok harus bertanggungjawab." Pungkasnya. (Hendri)


Komentar Via Facebook :