Bupati Gresik Diminta Segera Tetapkan Jadwal Audiensi Klarifikasi APBD 2024

Bupati Gresik Diminta Segera Tetapkan Jadwal Audiensi Klarifikasi APBD 2024

CYBER88 | GRESIK — Pemerintah Kabupaten Gresik diminta segera menetapkan jadwal audiensi resmi guna menanggapi permohonan klarifikasi administratif atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gresik Tahun Anggaran 2024.

Permintaan tersebut disampaikan menyusul belum adanya respons tertulis dari Bupati Gresik maupun pejabat terkait, meskipun surat permohonan telah diterima secara sah oleh Pemerintah Kabupaten Gresik, Inspektorat Daerah, serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Timur.

Permohonan klarifikasi diajukan secara resmi oleh Pewarta Rorokembang.com Wilayah Gresik, Bobi Hindarko, dengan melampirkan Laporan Forensik Administratif Hibah APBD Gresik Tahun 2024. Laporan tersebut memuat indikasi ketidaksesuaian dalam desain belanja hibah, khususnya terkait subjek penerima serta klasifikasi jenis belanja yang dinilai memerlukan penjelasan lebih lanjut.

“Dalam rezim hukum administrasi negara, tidak diberikannya jawaban atas surat resmi bukanlah sikap netral, melainkan tindakan administratif yang memiliki implikasi hukum,” ujar Pemimpin Redaksi Rorokembang.com, Eko Puguh Pasetijo, S.H., M.H., yang juga menjabat sebagai Ketua DPP Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Divisi Advokasi dan Pembelaan Wartawan, saat dikonfirmasi Selasa (30/12/2025).

Eko Puguh menjelaskan, upaya klarifikasi tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 6. Ia menegaskan bahwa seluruh proses peliputan dilakukan secara profesional dan berimbang, berdasarkan dokumen resmi serta korespondensi yang dapat diverifikasi.

Pihak Rorokembang.com juga menyatakan telah menempuh jalur administratif secara berjenjang, mulai dari pengajuan permohonan audiensi kepada Bupati Gresik, permintaan audit kepada Inspektorat Daerah, hingga penyampaian laporan kepada BPK RI Perwakilan Jawa Timur.

“Di tengah kewajiban pelayanan informasi publik dan penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), kepala daerah memiliki kewajiban untuk memberikan jawaban administratif yang sah,” tambah Bobi Hindarko.

Ketiadaan respons tertulis atau penetapan jadwal audiensi hingga melewati batas waktu yang wajar dinilai dapat dikualifikasikan sebagai kelalaian dalam pelayanan informasi publik. Kondisi tersebut berpotensi mengarah pada dugaan maladministrasi. Oleh karena itu, penetapan audiensi resmi dipandang sebagai tindakan hukum administratif yang wajib dilakukan demi menjunjung prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan APBD.

Langkah Pers Sesuai Undang-Undang

Pemberitaan ini disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan menjunjung tinggi asas akurasi, keberimbangan, dan itikad baik. Seluruh informasi bersumber dari dokumen resmi, surat-menyurat, serta pernyataan yang dapat diverifikasi pada saat penulisan.

Redaksi Rorokembang.com telah melakukan upaya konfirmasi kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Gresik dan pihak-pihak terkait. Hingga berita ini ditayangkan, belum seluruh pihak memberikan tanggapan tertulis. Redaksi tetap menjamin hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Pers. Setiap keberatan atas pemberitaan ini dapat disampaikan melalui mekanisme Dewan Pers sesuai Pasal 15 UU Pers.lagi sesuai kebutuhan.

Komentar Via Facebook :