Pemkab Klaten Dorong UMKM Ngawen Tertib Izin Usaha Lewat Sosialisasi Perda Perizinan Berusaha
CYBER88 | KLATEN – Pemerintah Kabupaten Klaten terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui peningkatan kepastian hukum dan kemudahan perizinan. Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha yang digelar di Kantor Kecamatan Ngawen, Senin (26/1/2026).
Kegiatan ini bertujuan menciptakan iklim investasi yang kondusif serta mendorong pelayanan perizinan yang cepat, mudah, dan terintegrasi, khususnya bagi pelaku usaha di tingkat lokal.
Camat Ngawen, Poniran, S.IP., dalam sambutannya menyampaikan bahwa peserta sosialisasi didominasi oleh pelaku UMKM dari berbagai sektor usaha. Ia menegaskan bahwa legalitas usaha memiliki peran penting dalam meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus menjamin keberlangsungan usaha.
“Legalitas bukan sekadar administrasi, tetapi menjadi pengakuan hukum atas usaha yang dijalankan. Izin usaha, sertifikat halal, PIRT, dan perizinan lainnya akan memperkuat daya saing produk UMKM serta membuka peluang pengembangan usaha yang lebih luas,” ujar Poniran.
Sosialisasi ini juga menghadirkan dukungan langsung dari unsur legislatif. Anggota DPRD Kabupaten Klaten dari Dapil 1 yang tergabung dalam Tim 1 hadir sebagai narasumber, di antaranya Hartono dari Komisi 1 DPRD Kabupaten Klaten. Dalam pemaparannya, Hartono menjelaskan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2023 disusun sebagai payung hukum untuk menyederhanakan proses perizinan dan mengurangi hambatan birokrasi.
“Melalui perda ini, sistem perizinan diarahkan berbasis digital dan terintegrasi, sehingga lebih transparan dan efisien. Harapannya, masyarakat tidak lagi merasa kesulitan dalam mengurus izin usaha,” jelasnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah anggota DPRD lainnya, seperti Diah Eva Subarda, S.H., Agus Riyanto, dan Heri Wibawa. Kehadiran para wakil rakyat ini menegaskan komitmen DPRD dalam mengawal kebijakan yang mendukung kemudahan berusaha dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Selain penyampaian materi, kegiatan sosialisasi juga dimanfaatkan sebagai forum dialog antara pemerintah dan pelaku usaha. Para peserta mendapatkan penjelasan teknis terkait tata cara pengurusan perizinan melalui sistem yang baru, termasuk langkah-langkah memperoleh sertifikasi produk.
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Klaten berharap kesadaran dan kepatuhan perizinan di kalangan UMKM semakin meningkat. Dengan legalitas usaha yang kuat, sektor UMKM di Kecamatan Ngawen diharapkan mampu tumbuh lebih berdaya saing dan berkontribusi nyata terhadap penguatan ekonomi daerah. (Agus STP)


Komentar Via Facebook :