Permudah Legalitas Usaha, DPRD Klaten Gelar Sosialisasi Perda Perizinan di Krikilan
CYBER88 | KLATEN – Upaya mendorong peningkatan investasi dan penguatan sektor usaha terus dilakukan DPRD Kabupaten Klaten. Salah satunya melalui sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha yang dilaksanakan di Desa Krikilan, Kecamatan Bayat, Selasa (27/1/2026).
Kegiatan yang berlangsung pukul 13.00 hingga 15.00 WIB tersebut diikuti oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, serta pelaku UMKM. Tiga anggota DPRD Klaten hadir sebagai narasumber, yakni Fahrudin Ali Ahmad, Handung Dwipayana, S.H., dan Martheni, yang memberikan pemahaman langsung terkait kebijakan perizinan terbaru.
Dorong Kepastian Hukum dan Pertumbuhan Usaha
Handung Dwipayana, S.H. menjelaskan bahwa Perda No. 1 Tahun 2023 disusun untuk menjawab kebutuhan pelaku usaha akan proses perizinan yang lebih sederhana dan pasti. Regulasi ini diharapkan mampu menghapus anggapan bahwa pengurusan izin usaha selalu rumit dan memakan waktu lama.
“Melalui perda ini, pemerintah daerah ingin memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Ketika izin mudah dan jelas, investasi akan tumbuh dan ekonomi daerah ikut bergerak,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa legalitas usaha menjadi pintu masuk bagi pelaku UMKM untuk memperoleh akses pembiayaan, memperluas pasar, serta meningkatkan daya saing produk lokal.
Perizinan Berbasis Digital
Dalam kesempatan yang sama, Martheni memaparkan bahwa sistem perizinan kini mengedepankan digitalisasi dan integrasi layanan. Dengan mekanisme tersebut, pelaku usaha tidak lagi terbebani pengurusan berkas secara manual dan berulang.
“Perda ini mendukung perizinan berbasis risiko. Untuk usaha berisiko rendah, prosesnya jauh lebih cepat dan efisien, sehingga UMKM bisa segera fokus mengembangkan usahanya,” ungkap Martheni.
UMKM Jadi Prioritas
Fahrudin Ali Ahmad menambahkan bahwa sosialisasi di tingkat desa merupakan bentuk komitmen DPRD untuk mendekatkan kebijakan kepada masyarakat. Ia menilai UMKM memiliki peran strategis dalam menopang perekonomian daerah, khususnya di Kecamatan Bayat yang dikenal sebagai kawasan industri kreatif dan pariwisata.
“Jika UMKM memiliki legalitas yang lengkap, mereka akan lebih siap naik kelas. Negara hadir untuk mendampingi dan mempermudah,” tegasnya.
Sosialisasi berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab terkait kendala teknis perizinan yang dialami pelaku usaha. Masukan tersebut akan menjadi bahan evaluasi bersama dinas terkait. Melalui implementasi Perda ini, DPRD Klaten berharap iklim investasi daerah semakin tumbuh dan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. (Agus STP)


Komentar Via Facebook :